BREAKING

NASIONAL

Kemenperin Perpanjang Proposal Bantuan Industri Sumatera

Kemenperin memperpanjang tenggat revisi proposal bantuan industri kecil terdampak bencana di Sumatera hingga 30 Juni 2026 agar selaras dengan data Bappenas.

SEANTERONEWS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis guna memastikan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana berjalan maksimal. Melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kemenperin resmi memperpanjang tenggat waktu pengajuan dan revisi proposal bantuan bagi industri kecil di Sumatera hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan trilateral antara Kemenperin, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut secara khusus membahas pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk menyukseskan program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera.

Ketidaksesuaian Data Pusat dan Daerah

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita, menyoroti adanya anomali antara data yang masuk dengan dokumen perencanaan pusat. Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah pusat sebenarnya telah mengantongi 102 proposal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, dari hasil evaluasi, nominal usulan dan spesifikasi kebutuhan dari pemerintah daerah belum selaras dengan Dokumen Final Rencana Induk PRRP yang telah diterbitkan oleh Bappenas.

“Sebagai contoh, perbandingan matriks anggaran menunjukkan selisih yang signifikan antara kuota Rencana Induk Bappenas dengan usulan proposal yang diserahkan oleh puluhan dinas perindustrian di tingkat kabupaten/kota,” ungkap laporan resmi tersebut.

Selain persoalan ketidaksesuaian nominal anggaran, Kemenperin juga menemukan banyak proposal yang cacat administrasi. Sejumlah daerah kedapatan belum melampirkan kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi syarat mutlak pencairan bantuan.

Akselerasi Revisi dan Ketentuan Ketat

Demi menghindari hambatan birokrasi, Kemenperin mendesak 53 Kepala Dinas Perindustrian di tiga provinsi sasaran untuk segera melakukan perbaikan. Pusat telah membuka kanal digital khusus agar pemda dapat memantau daftar kekurangan dokumen secara real-time sekaligus mengunggah ulang proposal yang telah dioptimalkan sebelum tenggat 30 Juni 2026.

Adapun skema bantuan yang akan disalurkan berwujud pengadaan mesin dan peralatan produksi bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang lolos seleksi serta verifikasi lapangan.

Menariknya, Kemenperin menerapkan aturan ketat terkait dukungan produk lokal. Setiap mesin yang diadakan wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen dan nilai bobot manfaat perusahaan sebesar 40 persen. Jika daerah membutuhkan alat impor atau yang memiliki TKDN di bawah ambang batas, maka harus melalui mekanisme persetujuan khusus dari Menteri.

Jika proses sinkronisasi proposal ini berjalan lancar, tahapan pengadaan hingga serah terima mesin kepada pelaku industri kecil yang menjadi korban bencana di Sumatera diproyeksikan akan berlangsung maraton mulai bulan Juni hingga Desember 2026. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali denyut nadi perekonomian lokal yang sempat lumpuh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts