BREAKING

HUKUM

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN, Status Jakarta Tetap Sah

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN. Putusan ini menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah secara konstitusional hingga terbitnya Keppres.

SEANTERONEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Putusan tersebut mempertegas status hukum Jakarta yang hingga saat ini masih memegang predikat sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status ini tidak akan berubah sampai Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Amar Putusan MK: Menolak Seluruh Permohonan

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan sikap majelis hakim dalam pembacaan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Gugatan ini sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menganggap bahwa syarat penerbitan Keppres sebagai dasar perpindahan ibu kota menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat status IKN yang sudah ditetapkan namun pusat pemerintahan belum sepenuhnya berpindah secara administratif.

Landasan Konstitusional: Jakarta Masih Ibu Kota

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa kedudukan Jakarta tetap sah secara hukum. Selama mekanisme transisi yang diatur dalam undang-undang belum tuntas melalui penetapan presiden, fungsi ibu kota tidak mengalami pergeseran.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur Hamzah.

MK merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa fungsi dan peran ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta hingga ada payung hukum lanjutan berupa Keppres.

IKN Secara Legal, Jakarta Secara Efektif

Meskipun secara politik dan legal IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota masa depan Indonesia, MK memberikan batasan yang jelas mengenai kapan status tersebut mulai berlaku efektif. Menurut Guntur, proses pemindahan ini adalah sebuah proses yang bergantung sepenuhnya pada otoritas Presiden melalui instrumen hukum yang sah.

Terkait kekhawatiran mengenai perubahan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui UU Nomor 2 Tahun 2024, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional. Ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca selaras dengan Pasal 73, yang menyatakan aturan baru tersebut baru berlaku setelah penetapan pemindahan ke IKN resmi diberlakukan.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” pungkas Guntur, menutup perdebatan hukum mengenai ketidakpastian status ibu kota saat ini.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts