KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Pada Rabu (13/5/2026), institusi ini secara resmi menyetorkan uang rampasan sebesar Rp386.877.000 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) unit Kota Jantho.
Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, dalam acara konferensi pers yang digelar di aula Kejari setempat.
Uang yang disetorkan kali ini merupakan sisa dari total pengembalian kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua perkara tersebut adalah: Kasus Penyelewengan Dana PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar dan Kasus Tindak Pidana Korupsi Distribusi Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar.
Sebelum penyetoran hari ini, pihak Kejari Aceh Besar telah lebih dahulu menyetorkan termin pertama senilai Rp545.182.000. Dengan penyetoran terbaru ini, seluruh kerugian negara dari kedua kasus tersebut telah berhasil dipulihkan secara total.
Dalam paparannya, Kajari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo menegaskan bahwa arah penegakan hukum tipikor saat ini tidak hanya menyasar pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada aspek ekonomi atau asset recovery.
“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja sebatas hukuman kurungan badan, tetapi kita juga bergerak untuk pengembalian kerugian negara. Ini adalah bagian dari putusan hukum yang harus ditaati,” tegas Wisnu.
Ia juga membocorkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi lain di wilayah Aceh Besar. Ia memprediksi nilai pengembalian kerugian negara di masa depan akan jauh lebih signifikan. “Kedepan, potensi pengembalian kerugian negara masih sangat besar, melebihi jumlah yang kita setorkan hari ini,” tambahnya.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi positif dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan. Menurutnya, langkah Kejari Aceh Besar merupakan bukti nyata dedikasi penegak hukum dalam menjaga keuangan publik.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar dalam menyelamatkan uang negara. Semoga semangat ini menular ke instansi penegak hukum lainnya, karena pengembalian aset adalah kemenangan bagi masyarakat dan pembangunan negara,” ujar Afifudin.
Melalui langkah ini, Kejari Aceh Besar memberikan sinyal kuat bahwa setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan akan dikejar dan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai instrumen pembangunan daerah.









