SEANTERONEWS.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kerugian negara mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Pada Senin (11/5/2026), Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejagung, Jakarta, untuk mendorong pengusutan tuntas megaskandal tambang ilegal yang menyeret eks pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, menyatakan bahwa sikap tegas korps Adhyaksa sangat sejalan dengan visi pemerintahan saat ini. Ia mengingatkan kembali komitmen Kepala Negara dalam memberantas mafia sumber daya alam.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang sangat jelas. Beliau menegaskan akan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merampok kekayaan negara, tanpa pandang bulu, sekalipun ada oknum aparat penegak hukum yang menjadi bekingnya,” ujar Ibrahim di sela-sela aksi unjuk rasa.
Jejak Hitam Kejahatan Lingkungan PT AKT
Skandal ini memiliki akar masalah sejak tahun 2017. Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut status PKP2B milik PT AKT yang menguasai lahan konsesi seluas 21.000 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sanksi pencabutan izin tersebut dijatuhkan lantaran pihak perusahaan terbukti melanggar klausul kontrak.
Meski izin operasionalnya telah dianulir, praktik pengerukan emas hitam di kawasan tersebut diduga terus berjalan secara gelap sejak 2018 hingga 2025, yang mengakibatkan kerusakan ekologis parah serta kebocoran penerimaan negara secara masif.
Atas tindak pidana tersebut, Kejagung telah menahan Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan. Pengusaha batu bara itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung pada 28 Maret 2026.
Pengembangan kasus oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 April 2026 lalu juga berujung pada penetapan tiga tersangka baru. Mereka adalah Kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng, Handy Sulfan; Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardahana; dan Manajer PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin.
Desakan Penerapan TPPU dan Pemeriksaan Pejabat Minerba
Melihat rentang waktu operasi gelap yang mencapai tujuh tahun, JAN meyakini bahwa kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri. Ibrahim mencurigai adanya pemufakatan jahat yang melibatkan banyak pihak.
“Dengan durasi yang begitu lama, kami menduga kuat ini adalah kejahatan terstruktur, masif, dan sistemik yang melibatkan lintas instansi. Oleh sebab itu, kami mendesak penyidik Kejagung untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Samin Tan beserta kroninya,” tegasnya.
Sebagai langkah bersih-bersih birokrasi, JAN juga mendesak penyidik untuk memperluas jangkauan pemeriksaan hingga ke instansi pengawas. Ibrahim meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Fokus pemeriksaan, kata Ibrahim, harus diarahkan kepada oknum-oknum yang memiliki otoritas dalam mengendalikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta Mineral Online Monitoring System (MOMS). Kedua instrumen tersebut seharusnya berfungsi krusial secara real-time untuk mengawasi dan mengendalikan rantai pasok pertambangan, mulai dari mulut tambang hingga ke titik penjualan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.[]









