SEANTERONEWS.com – Penegakan hukum yang adil dan transparan kini tengah menjadi sorotan publik menyusul langkah hukum yang diambil oleh aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Pada Senin, 4 Mei 2026, gabungan ormas tersebut resmi melaporkan Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda, serta dua politisi PSI, Grace Natalie dan Ade Armando, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut memicu harapan besar agar aparat kepolisian dapat memproses perkara ini secara profesional tanpa adanya tebang pilih. Peneliti media dan politik, Buni Yani, turut memberikan tanggapannya terkait urgensi proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026.
Sorotan Terhadap Rekam Jejak Kontroversi
Menurut pandangan Buni Yani, sosok Abu Janda telah lama menjadi perhatian serius bagi umat Islam di Indonesia karena kerap memicu polemik yang dinilai provokatif. Rekam jejaknya mencatat berbagai pelaporan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, salah satunya terkait pernyataan kontroversial mengenai narasi “Islam arogan” di media sosial.
Kali ini, laporan meluas tidak hanya kepada Abu Janda, tetapi juga menyasar Grace Natalie dan Ade Armando. Buni Yani menegaskan bahwa meskipun Grace dan Ade merupakan kader partai yang terafiliasi dengan lingkaran kekuasaan, hukum harus tetap ditegakkan secara setara.
Dugaan Pelanggaran: Kasus Framing Ceramah Jusuf Kalla
Substansi laporan dari aliansi 40 ormas Islam ini berfokus pada tindakan para terlapor yang diduga melakukan penghasutan, provokasi, serta framing negatif di media sosial. Objek permasalahannya adalah narasi yang mereka bangun terkait isi ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Tindakan tersebut dianggap telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Adapun pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut meliputi:
Undang-Undang ITE: Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan Pasal 32 ayat (1) mengenai interferensi informasi elektronik.
KUHP: Pasal 243 dan Pasal 247 terkait penghasutan di muka umum.
Ujian Bagi Profesionalitas Polri
Kejelasan status hukum atas laporan ini sangat dinantikan untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Publik berharap agar dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja.
Langkah hukum ini menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga ruang siber dari konten yang bersifat adu domba, terutama ketika menyangkut tokoh nasional dan nilai-nilai keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.









