BREAKING

HUKUM

Curi Rel Kereta, Dua Warga Way Kanan Rugikan PT KAI Rp1,4 M

Polisi ringkus dua pelaku pencurian rel kereta api di Way Kanan, Lampung. Kerugian PT KAI ditaksir mencapai Rp1,46 miliar.

SEANTERONEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian aset negara berupa rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dua pria berinisial Isa Ismail dan Ravi Virnando, warga Kampung Tanjung Raja Giham, resmi diamankan polisi setelah diduga nekat mencuri rel bekas sepanjang 1.540 meter.

Kasus ini menyita perhatian karena nilai kerugian yang diderita PT KAI mencapai Rp1,46 miliar. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, menyusul empat laporan resmi terkait hilangnya aset perusahaan di wilayah Blambangan Umpu.

Kasus ini bermula saat tim inspeksi PT KAI melakukan pengecekan rutin pada 26 Juni 2026 di jalur rel kilometer 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran. Saat itu, petugas mendapati tumpukan rel yang sebelumnya telah dipindahkan sementara untuk proses pengangkutan ke gudang penyimpanan sudah raib.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, IPTU Riswanto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan tersebut. Berkat informasi lapangan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan kedua pelaku. Mereka diamankan di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu,” ujar Riswanto, Senin (20/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk memotong dan mengangkut rel kereta api yang cukup berat tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, peralatan las potong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta beberapa potongan besi rel sisa.

Kedua tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Way Kanan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Riswanto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian aset negara ini. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri jaringan penadah yang selama ini menjadi tujuan distribusi hasil curian tersebut.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri ke mana saja besi-besi rel ini dijual. Kasus ini menjadi atensi kami untuk menjaga keamanan aset negara dari tangan-tangan jahil,” tegas Riswanto.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts