ACEH

Polres Aceh Barat Ringkus Pria Paruh Baya Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial TI (55) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus terungkap melalui pemeriksaan medis.

MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial TI (55). Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersangka diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir dilakukan pada Januari 2026.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah tenaga medis melaporkan adanya kejanggalan saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari pihak tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar AKBP Yhogi, Jumat (17/4/2026).

Saat ini, tersangka TI telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif.

Selain proses penyidikan terhadap tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kesehatan mental dan trauma korban mendapatkan penanganan yang layak selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolres Aceh Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, agar tindakan preventif dan penegakan hukum dapat segera dilakukan demi memberikan rasa aman bagi anak-anak di Aceh Barat.(SrNTv ).

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts