JAKARTA – Krisis sampah di ibu kota kini telah mencapai titik kritis. Berdasarkan data terbaru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tahun 2026, produksi sampah di Jakarta rata-rata mencapai 7.500 ton per hari, bahkan sempat menyentuh angka 8.000 ton. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk merombak total sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai kurang efektif.
Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan tegas: mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan ini diambil guna memaksa pengelolaan sampah dilakukan lebih awal di tingkat hulu.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menyambut baik langkah tersebut namun menekankan bahwa pemilahan dari rumah tangga adalah kunci utama. Menurutnya, beban pengelolaan sampah tidak boleh hanya bertumpu pada pemerintah atau masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan produsen menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) secara nyata. Kewajiban pengurangan sampah plastik sekali pakai dan desain ulang kemasan harus ditegakkan dengan pengawasan ketat, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar Ibar dalam diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Ibar menambahkan, tanpa penegakan hukum yang adil terhadap industri, kebijakan zero waste akan sulit mencapai target jangka panjang.
Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengoptimalkan regulasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat Rukun Warga (RW). Peran bank sampah dan sistem pengolahan organik menjadi instrumen utama dalam memilah sampah sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.
Terkait pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), Yogi menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanyalah “jaring pengaman”.
“Fasilitas seperti RDF atau PSEL seharusnya hanya berfungsi mengolah sampah residu. Sampah yang masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang harus diselesaikan di sumbernya,” tegas Yogi.
Transformasi pengelolaan sampah Jakarta menuju sistem zero waste merupakan langkah berani dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan adanya integrasi antara partisipasi masyarakat dalam memilah sampah organik/anorganik dan ketegasan pemerintah dalam menagih tanggung jawab produsen, Jakarta diharapkan mampu keluar dari bayang-bayang krisis sampah yang selama ini mengepung.
Kini, tantangan terbesar bagi Pemprov DKI adalah memastikan transisi ini berjalan konsisten di lapangan, sehingga Bantargebang tidak lagi menjadi tumpuan akhir bagi seluruh jenis sampah kota.[]










