BANDA ACEH – Pelarian EY (32), seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan asal Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya terhenti. Pria ini diringkus oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh setelah terbukti membobol sejumlah rumah warga di wilayah hukum Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Dalam aksi kejahatan terbarunya, EY menyasar kediaman milik Suhatman Rizal (45) di kawasan Barabung, Aceh Besar, serta rumah Liyuzayani (28) di wilayah Kota Banda Aceh. Dari kedua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, pelaku berhasil membawa kabur enam unit telepon seluler berbagai merek, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), kartu identitas (KTP), serta sejumlah uang tunai.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa EY merupakan mantan narapidana kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023 silam.
“Pelaku ini merupakan residivis yang kembali beraksi dengan modus dan perbuatan yang sama,” terang Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyusup masuk ke dalam rumah sasaran dengan merusak daun jendela serta mencongkel pintu bagian belakang secara paksa.
Salah satu korban, Liyuzayani, baru menyadari rumahnya dibobol maling saat terbangun untuk menunaikan ibadah salat subuh ketika melihat tas gantung dan ponselnya telah raib. Sementara itu, korban Suhatman mendapati pintu belakang kediamannya telah terbuka dengan bekas congkelan benda keras serta barang berharga miliknya habis dikuras.
Merespons laporan pengaduan para korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim buru sergap akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Setelah menjalani interogasi mendalam, Kompol Dizha membeberkan bahwa jangkauan operasi kejahatan yang dilakukan EY tergolong cukup luas di wilayah Banda Aceh. EY mengaku telah melancarkan aksi pembobolan serupa di beberapa lokasi pemukiman lain, khususnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala yang meliputi kawasan Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.[]











