JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempercepat finalisasi payung hukum besar di sektor pertanahan dan ruang. Melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PPR) pada Senin (23/02/2026).
Rapat krusial ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, guna memastikan regulasi yang terdiri dari 311 pasal ini siap menjadi kompas pembangunan nasional yang komprehensif.
Sinkronisasi Substansi Guna Hindari Tumpang Tindih
Meski draf RPP PPR sudah memasuki tahap matang, Asisten Deputi Perekonomian Kemensetneg, Dyah Ariyanti, memberikan catatan strategis dalam pembahasan tersebut. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan substansi agar aturan ini tidak berbenturan atau mengulang pengaturan yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan lain.
“Penyempurnaan diperlukan agar tidak terjadi duplikasi aturan. Kita ingin implementasi di lapangan nantinya berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan yang kian dinamis,” jelas Dyah dalam rapat tersebut.
Kolaborasi Lintas Sektor yang Dinamis
Penyusunan RPP ini melibatkan berbagai instansi strategis untuk memastikan setiap aspek tertangani secara holistik. Beberapa kementerian yang turut memberikan masukan antara lain:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Terkait kemudahan perizinan berusaha.
Kementerian Kelautan dan Perikanan: Sinkronisasi ruang laut dan darat.
Kementerian Dalam Negeri: Terkait otonomi daerah dalam penataan ruang.
Kementerian Hukum & KemenPAN-RB: Mengenai aspek legalitas dan tata kelola birokrasi.
Target Regulasi Solid dan Implementatif
RPP PPR ini dirancang sebagai landasan hukum utama bagi penyelenggaraan penataan ruang nasional. Dengan cakupan yang luas, pemerintah berharap regulasi ini dapat menyelesaikan berbagai kendala tata ruang yang selama ini menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur di daerah.
Kehadiran payung hukum yang solid diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup melalui zonasi yang lebih jelas dan tertata.[]










