BREAKING

NASIONAL

Sambut Indonesia Emas 2045, Eks Widyaiswara Utama ATR/BPN Tekankan Urgensi Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Eks widyaiswara utama ATR/BPN Dr. Budi Suryanto menekankan pentingnya One Map Policy dan pemberdayaan ekonomi dalam reformasi tata kelola pertanahan nasional.

SEANTERONEWS.com – Langkah penataan dan reformasi tata kelola pertanahan nasional dinilai harus segera diposisikan sebagai salah satu program prioritas utama pemerintah. Pembenahan agraria ini sangat krusial guna mengikis sengketa lahan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mengawal kelancaran iklim investasi sehat demi mendukung target besar menuju Indonesia Emas 2045.

Analisis strategis tersebut disampaikan oleh praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si..

Sosok yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 45 tahun di instansi pertanahan nasional ini memandang bahwa persoalan agraria kini tidak lagi sebatas urusan administrasi pertanahan biasa. Lebih dari itu, agraria merupakan variabel kunci penentu keberhasilan stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga daya saing perekonomian nasional di kancah global.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi semata. Sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah merupakan fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang menopang ketahanan pangan, pasokan energi, ruang hidup masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan,” ungkap Budi kepada JurnalPatroliNews di Jakarta pada Rabu (24/6/2026) hari ini.

Peralihan Karakteristik Konflik Tata Ruang

Budi yang merintis kariernya dari golongan II/A hingga mencapai jenjang Widyaiswara Ahli Utama Tingkat IV/E memaparkan bahwa esensi konflik pertanahan di tanah air kini telah bergeser. Sengketa agraria hari ini tidak lagi didominasi oleh perselisihan kepemilikan batas lahan antar-individu, melainkan konflik tata ruang lintas sektor yang melibatkan irisan kepentingan masyarakat, korporasi swasta, program strategis pemerintah, hingga kawasan lindung kehutanan.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintah adalah belum selarasnya integrasi data spasial lintas sektoral secara menyeluruh.

“Ketidakselarasan koordinat data antara peta pertanahan, tata ruang wilayah, batas kawasan hutan, hingga izin usaha konsesi sering kali memicu tumpang tindih lahan yang menjadi sumber lahirnya berbagai sengketa agraria yang terus berulang,” tutur Budi.

Akselerasi One Map Policy dan Digitalisasi Layanan

Menyikapi kondisi tersebut, Budi mendesak akselerasi serta penguatan implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) melalui integrasi data geospasial nasional. Integrasi ini dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum yang kokoh dan mengurangi sengketa lahan sejak dini.

Di samping pembenahan data geospasial, ia juga menyoroti pentingnya mengubah orientasi program sertifikasi tanah. Legalisasi aset lewat pembagian sertifikat tanah tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan harus dijadikan pintu masuk untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti fasilitasi akses permodalan perbankan, pendampingan usaha, serta penguasaan teknologi.

Dalam konteks modernisasi layanan pertanahan, Budi menyarankan pemanfaatan teknologi mutakhir berupa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), citra satelit resolusi tinggi, serta sistem informasi geospasial digital guna meminimalkan ruang manipulasi data, memangkas birokrasi, dan meningkatkan transparansi layanan publik.

Lima Tahapan Peta Jalan Reformasi Agraria

Sebagai panduan strategis jangka panjang, Budi mengusulkan perumusan peta jalan (roadmap) reformasi agraria nasional yang terdiri dari lima tahapan utama:

Konsolidasi data spasial pertanahan nasional secara komprehensif.

Penyelesaian sengketa agraria menahun dan penataan tata kelola.

Program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis aset tanah.

Digitalisasi penuh pada sistem pelayanan administrasi pertanahan.

Penguatan sektor agraria sebagai pilar ketahanan pangan nasional menuju proyeksi Indonesia Emas 2045.

Kendati demikian, Budi mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi dan keteraturan peta jalan tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya komitmen penegakan hukum (equality before the law) dan integritas moral dari jajaran aparatur pertanahan.

Praktik manipulasi administrasi, pungutan liar, percaloan, hingga jaringan mafia tanah wajib diberantas secara tegas tanpa tebang pilih guna memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi agraria nasional.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts