SEANTERONEWS.com — Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengaku mendapat teror melalui sambungan telepon dari pihak tak dikenal. Dalam percakapan itu, ia disebut-sebut akan ditangkap, tanpa penjelasan jelas mengenai alasannya.
Teror tersebut terjadi secara tiba-tiba. Zainal menjelaskan, penelepon mengatasnamakan aparat penegak hukum dan berbicara dengan nada intimidatif, seolah mencoba menekan dirinya.
Menurut Zainal, cara komunikasi penelepon menyerupai praktik penipuan dan teror yang kerap menargetkan publik. Namun, karena menyebut namanya secara spesifik, kejadian itu tetap dianggap serius.
Ia menuturkan, ancaman ini muncul di tengah situasi diskursus hukum yang sedang ramai diperbincangkan. Zainal selama ini dikenal aktif memberikan kritik dan analisis terhadap berbagai isu hukum serta kebijakan publik. gelora.co
Meski diteror, Zainal menegaskan tidak akan gentar. Baginya, kebebasan berpendapat dan ruang akademik adalah hal yang harus dijaga dalam negara demokrasi.
Pihak kampus UGM menyampaikan dukungan moral dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur. Keamanan dosen dan sivitas akademika disebut menjadi prioritas.
Di sisi lain, sejumlah warganet dan aktivis hukum menilai teror semacam ini berbahaya karena bisa mencederai kebebasan berekspresi. Mereka mendorong agar pelaku segera dilacak.
Langkah pelaporan kepada pihak berwenang dipertimbangkan, terutama untuk memastikan apakah ancaman tersebut terorganisasi atau sekadar modus kejahatan individu.
Pengamat menilai, setiap bentuk intimidasi terhadap akademisi harus diproses secara transparan. Ruang kritik yang sehat dianggap penting sebagai kontrol terhadap kebijakan negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap panggilan telepon yang mengatasnamakan aparat. Edukasi publik dinilai perlu diperkuat agar tidak mudah terjebak ancaman palsu.
Publik kini menunggu tindak lanjut resmi serta kejelasan motif di balik teror tersebut. Harapannya, situasi dapat disikapi secara hukum tanpa mengurangi kebebasan akademik.[]









