BREAKING

OPINI

Negara Hadir atau Trauma Kembali? Kontroversi Pengerahan 50 Batalyon di Aceh

Oleh: Dr. Wahyu Khafidah

Pernyataan Presiden bahwa penerjunan 50 batalyon TNI merupakan bukti nyata “negara hadir” memantik diskusi luas di ruang publik. Kehadiran militer dalam jumlah besar kerap dipandang sebagai tindakan untuk menjaga stabilitas dan membantu penanganan bencana. Namun bagi masyarakat yang menyimpan memori kelam kekerasan masa lalu—terutama di Aceh—kehadiran puluhan ribu pasukan bersenjata bukan hanya simbol perlindungan, tetapi juga sumber kecemasan yang dalam.

Ketika kekuatan militer dikerahkan tanpa pengawasan ketat dan pendekatan humanis, risikonya bukan hanya terjadinya tindakan represif, tetapi juga terbukanya kembali luka trauma kolektif yang seharusnya telah perlahan sembuh. Secara teoritis, “kehadiran negara” mestinya berarti jaminan rasa aman, pemenuhan hak dasar, dan berjalannya pelayanan publik. Namun bila kehadiran itu tampil melalui moncong senjata dan langkah pasukan tempur, makna rasa aman menjadi kabur.

Bagi masyarakat di wilayah bekas konflik, batalyon militer di ruang sipil sering dipersepsi sebagai bentuk intimidasi halus. Pengalaman sejarah menunjukkan, dominasi militer di kehidupan publik meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Ketika prajurit yang dilatih bertempur ditempatkan tanpa batasan tugas yang jelas, gesekan dengan warga sipil nyaris tak terhindarkan. Insiden pemukulan menggunakan popor senjata bukanlah mitos; ia adalah luka nyata yang sering tertutup narasi “stabilitas nasional”.

Menolak Pengulangan Sejarah

Kekhawatiran terbesar ialah potensi terganggunya perdamaian Aceh. Perjanjian Helsinki lahir dari proses panjang dan mahal. Kehadiran militer berskala besar di wilayah sensitif dapat memicu ketegangan baru. Luka kekerasan fisik dan mental dari masa lalu belum sepenuhnya sirna. Jika pola represif kembali muncul, kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh. Aceh membutuhkan ekonomi yang kuat, pendidikan yang baik, dan layanan kesehatan yang hadir—bukan derap sepatu dan barisan pasukan tempur.

Keresahan masyarakat bukanlah bentuk anti-TNI. Yang dikhawatirkan adalah perilaku oknum yang merasa kebal hukum karena memegang senjata. Senjata yang seharusnya digunakan menghadapi musuh negara tak boleh menjelma alat intimidasi dalam urusan sipil. Tindakan anarkis memukul warga dengan popor senjata adalah degradasi martabat manusia dan kegagalan memahami jati diri TNI sebagai “tentara rakyat”.

Mengedepankan Pendekatan Persuasif

Bagi Aceh, kedamaian berarti tiadanya rasa takut terhadap senjata. Karena itu, pengerahan 50 batalyon harus disertai aturan pelibatan yang ketat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Negara harus hadir melalui tangan yang membangun, bukan melalui kekuatan yang menakutkan.

Di tengah bencana, kehadiran prajurit seharusnya menjadi simbol kemanunggalan TNI dan rakyat—membantu membersihkan lumpur, menyingkirkan puing, dan memulihkan akses warga. Ironisnya, harapan itu sirna ketika tindak kekerasan justru terjadi di lapangan. Warga yang berduka karena kehilangan harta benda malah harus menanggung intimidasi fisik.

Kekerasan tersebut membangkitkan trauma lama. Senjata yang semestinya menghadap ke musuh negara tidak boleh sekali pun diarahkan kepada warga sipil—terlebih saat bencana yang menuntut empati. Jika kekerasan dibiarkan, “negara hadir” akan diartikan sebagai hadirnya rasa takut, bukan rasa aman. Perdamaian di Tanah Rencong harus dijaga, agar tidak kembali menjadi bara yang membakar masa depan generasi berikutnya.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts