SEANTERONEWS.com — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di dekat oprit Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kegiatan pengambilan material pasir tersebut menuai sorotan karena berada sangat dekat dengan badan jembatan dan aliran sungai yang sebelumnya terdampak banjir bandang.
Aktivitas pengerukan pasir ini dinilai berpotensi merusak struktur tanah di sekitar jembatan serta memperlebar alur sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kestabilan jembatan yang merupakan jalur vital penghubung antarwilayah, terutama setelah akses tersebut sempat terputus akibat bencana alam.
Sejumlah pihak menilai bahwa aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan. Pengambilan material secara masif di kawasan sempadan sungai dapat memperparah abrasi dan meningkatkan risiko bencana susulan, terutama saat debit air sungai meningkat.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keselamatan infrastruktur publik di wilayah tersebut.[]









