Seanteronews – Ribuan batang kayu gelondongan asal Sumatera Barat yang terbawa arus banjir baru-baru ini terdampar di pantai Lampung memantik polemik, setelah sejumlah batang kayu tersebut ditemukan menyandang label Kemenhut lengkap dengan bar-code resmi dan logo sertifikasi legalitas kayu. Label tersebut mencantumkan nama perusahaan serta nomor registrasi, menandakan bahwa kayu itu diduga telah melalui prosedur legal.
Temuan label resmi pada kayu gelondongan ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kayu-kayu tersebut muncul di pantai pasca-bencana — sebuah fakta yang membangkitkan keraguan: apakah kayu tersebut benar-benar legal, atau label itu dipakai sebagai kedok bagi hasil pembalakan liar yang diproses lewat dokumen legal?
Pihak kepolisian bersama tim penegakan hukum kehutanan kini tengah menyelidiki kasus ini. Penyelidikan mencakup verifikasi nomor seri dari bar-code, pencocokan dokumen registrasi, serta penelusuran jalur dari hulu hutan asal kayu hingga ke lokasi finah. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan dijerat hukum sesuai aturan kehutanan dan perundang-undangan lingkungan.
Sementara itu, pihak dari Kemenhut menyatakan bahwa sejak pertengahan 2025 layanan sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) untuk izin pemanfaatan kayu sudah dihentikan sementara untuk keperluan evaluasi — sebuah langkah yang menunjukkan bahwa akses legalitas kayu kini diketatkan. Di banyak wilayah yang terkena bencana, penegakan hukum terhadap praktik pembalakan dan penyalahgunaan izin menjadi prioritas.
Kasus label kayu bekas banjir ini pun menimbulkan kekhawatiran bahwa skema legalitas kayu bisa digunakan sebagai “topeng” untuk menutupi praktik ilegal. Sebab, ketika bencana besar terjadi — seperti banjir — kayu hasil penebangan, legal maupun ilegal, bisa hanyut terbawa arus dan mempersulit pelacakan asal-usul kayu.
Dengan demikian, temuan ini memicu tuntutan dari masyarakat dan aktivis lingkungan agar pemerintah memperketat pengawasan, transparansi, serta audit dokumen kayu di seluruh rantai produksi — dari hutan, penebangan, transportasi, hingga distribusi. Hal ini dianggap penting agar tak ada celah penyalahgunaan sertifikasi kayu.
Kini publik menanti hasil investigasi resmi: apakah kayu-kayu terdampar tersebut benar legal, atau hanya bagian dari skema pencucian kayu hasil pembalakan ilegal. Hasil ini akan menentukan kredibilitas sistem sertifikasi dan legalitas kayu di Indonesia ke depan.[]










