SEANTERONEWS.com — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan serta konsumsi daging kucing dan anjing di wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut diteken pada 24 November 2025 dan kini menjadi payung hukum baru dalam pengendalian hewan penular rabies (HPR) sekaligus perlindungan kesehatan publik.
Dalam regulasi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap bentuk jual beli hewan HPR termasuk kucing, anjing, musang, kera, kelelawar, maupun produk olahannya dilarang keras jika ditujukan untuk konsumsi pangan. Selain perdagangan, aktivitas penjagalan atau pemotongan hewan HPR juga dinyatakan ilegal.
Pemprov DKI menyiapkan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik perdagangan gelap sekaligus menekan potensi penyebaran penyakit zoonosis yang dapat mengancam warga Jakarta.
Gubernur Pramono menilai bahwa larangan ini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga bagian dari komitmen peningkatan kesejahteraan hewan. Pemprov DKI berkomitmen melakukan pengawasan ketat bersama dinas terkait dan Satpol PP untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Jakarta.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari aktivis perlindungan hewan serta sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yang menilai aturan tersebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan beradab.[]










