Aceh Besar, 20 Oktober 2025 – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Besar sukses menggelar Seminar Ekonomi Syariah & UMKM Expo 2025 di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Acara ini menjadi forum dialog ulama, akademisi, dan praktisi untuk membedah isu krusial di akar rumput, bertajuk: “Menjaga Marwah Syariah dalam Gadai Aset (GALA): Solusi Ekonomi Umat di Tanah Serambi Mekkah.”
Seminar ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Hampir seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Besar turut hadir, bersama dengan perwakilan Pemerintah Provinsi, pejabat perbankan, dan Bank Indonesia (BI). Meskipun hujan dan badai melanda, peserta tampak antusias dan memenuhi ruangan hingga acara selesai, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu Gala dan ekonomi syariah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Umum MES Aceh Besar, Zakiah Zainun, Lc., M.Ag., menyampaikan: “Seminar ini bertujuan menyatukan pandangan untuk mengembalikan praktik Gala (gadai aset, terutama tanah dan sawah) yang telah bergeser dari nilai tolong-menolong (ta’āwun) menjadi praktik yang rentan eksploitasi dan riba”.

Diskusi yang dimoderatori oleh Wahyu Ichsan, M.E., (Dosen FEBI UIN AR-RANIRY) ini menampilkan tiga narasumber utama dengan fokus berbeda:
Ibu Amalia, S.H., M.Ag.,(Ketua Umum MES Aceh Besar):
Ibu Amalia, dalam sesinya “Potret Sosial Ekonomi Praktik Gala di Aceh,” menegaskan bahwa secara faktual, praktik Gala seringkali melahirkan ketidakadilan sosial dan pemiskinan struktural karena adanya pemanfaatan aset jaminan (seperti hasil panen sawah) oleh penerima gadai. “Kami melihat ini bukan lagi ta’āwun, melainkan transaksi yang tersembunyi unsurnya, bertentangan dengan prinsip Rahn (Gadai Syariah),” tegasnya.

Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag. (Ketua Komisi Fatwa MPU Aceh):
Merespons isu tersebut, Prof. Muhibbuththabary memaparkan landasan hukum Islam melalui Fatwa MPU. Beliau menekankan bahwa Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2016 telah jelas melarang pemanfaatan aset gadai. “Aset gadai adalah amanah dan hak Murtahin (penerima gadai) hanya sebatas jaminan utang. Segala bentuk manfaat yang diambil dari aset tersebut, jika dikaitkan dengan pinjaman, adalah terlarang secara syariah,” jelasnya.
Prof. Dr. Husni Mubarak, Lc., M.A. (Guru Besar Fiqh Mu’amalah UIN Ar-Raniry):
Prof. Husni menawarkan solusi rekonstruksi fiqh dan hukum adat. Beliau mendorong agar praktik Gala bertransformasi menjadi akad Rahn murni atau akad Qardh (pinjaman kebajikan) yang dijamin, didukung oleh LKS. “Pentingnya mengintegrasikan DSN-MUI No. 25 & 26 dan Qanun Aceh No. 11/2018 ke dalam praktik adat agar Gala menjadi solusi permodalan yang adil bagi UMKM,” simpulnya.
Seminar ini menyimpulkan perlunya sinergi kuat antara Pemerintah Daerah, MPU, dan MES untuk: (1) Menguatkan regulasi daerah agar praktik Gala menyimpang dapat dikenai sanksi hukum syariah yang berlaku; dan (2) Meningkatkan literasi masyarakat tentang Rahn yang benar.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis MES Aceh Besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat yang berlandaskan nilai-nilai Syariah di seluruh Aceh.[]










