Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai tunjangan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Selain gaji, penting juga untuk memahami ketentuan pemberhentian dan pengangkatan PPPK paruh waktu agar para pegawai mendapatkan haknya secara maksimal.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu diberikan upah yang paling sedikit sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau non-ASN sebelumnya. Jika anggaran memungkinkan, gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025.
Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Sistem tunjangan ini disesuaikan dengan masa kerja dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tempat mereka bertugas. Dana penggajian dan tunjangan bisa bersumber dari belanja pegawai maupun belanja tidak terduga apabila anggaran APBD belum mencukupi.
Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai berstatus kontrak dengan periode tertentu dan beban kerja kurang dari 37,5 jam per minggu. Kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, namun tidak otomatis sampai usia pensiun. Pengangkatan dan pemberhentiannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Dengan adanya pengaturan ini, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hak dan kewajiban yang jelas, sehingga dapat lebih fokus menjalankan tugasnya meski berstatus kontrak. Pemerintah juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga honorer yang sudah berstatus PPPK Paruh Waktu di tahun 2025.[]










