JAWA TENGAH — Nama Sudewo sempat menjadi sorotan nasional setelah gelombang demonstrasi warga Pati pada Agustus 2025. Kini, mantan Bupati Pati tersebut dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi.
Sementara itu Sudewo tak terima atas vonisnya. Ia mengajukan banding, kata Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan pemerasan pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Berawal dari Polemik Kenaikan PBB Pati
Nama Sudewo ramai diperbincangkan pada Agustus 2025 setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai penolakan warga.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga menggelar demonstrasi di Alun-Alun Pati. Aksi tersebut berakhir ricuh setelah massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Polemik kenaikan PBB itu menjadi salah satu peristiwa yang membuat kepemimpinan Sudewo mendapat sorotan publik. Namun, perkara korupsi yang kemudian menjeratnya merupakan kasus hukum tersendiri.
KPK Tangkap Sudewo dalam OTT Januari 2026
Pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang ketika ia masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Dua Perkara Digabung dalam Persidangan
Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar dalam operasi tersebut.
Sementara itu, perkara DJKA berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
KPK kemudian melimpahkan dua berkas penyidikan tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Mei 2026 untuk diproses dalam rangkaian penuntutan.
Sidang perdana Sudewo digelar pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan, kedua perkara tersebut diperiksa dalam satu rangkaian dakwaan.
Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada 21 September 2026, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
Sebulan kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, majelis tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, Sudewo dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian, perkembangan upaya hukum setelah putusan menjadi bagian yang perlu dicermati dalam kelanjutan perkara ini.(*)











