BREAKING

NASIONAL

DJP Optimalkan Pengawasan Pajak Lewat Teknologi Digital

DJP luncurkan pedoman baru SE-8/PJ/2026, gabungkan kunjungan lapangan dan teknologi digital untuk perluas basis data perpajakan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui strategi pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, otoritas pajak kini mengintegrasikan pendekatan lapangan tradisional dengan pemanfaatan teknologi digital mutakhir untuk memperluas basis data perpajakan nasional.

Kebijakan ini menjadi instrumen baru bagi DJP untuk menjangkau potensi subjek dan objek pajak secara lebih efektif, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pedoman terbaru ini, DJP menerapkan dua jalur utama pengumpulan data. Pertama, pendekatan lapangan yang melibatkan kunjungan langsung ke lokasi usaha, kantor, atau kediaman wajib pajak untuk pemetaan potensi secara faktual.

Kedua, pendekatan non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi. DJP kini mengandalkan teknologi penginderaan jauh (remote sensing), web scraping untuk menghimpun data ekonomi dari internet, serta analisis data administrasi lainnya tanpa harus melakukan interaksi fisik.

Untuk mendukung efektivitas di lapangan, DJP memperluas jejaring informasi dengan menggandeng aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kolaborasi ini dirancang agar pemetaan potensi pajak dapat menyentuh hingga ke level desa dan pelosok yang sebelumnya sulit terjangkau.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini bukanlah menambah jenis pajak baru, melainkan memperluas basis wajib pajak terdaftar dan menggenjot tingkat kepatuhan. Strategi ekstensifikasi yang diterapkan terbukti membuahkan hasil signifikan.

Sepanjang tahun 2025, DJP berhasil menjaring 143.449 wajib pajak baru, angka yang melonjak drastis dibandingkan dua tahun sebelumnya. Keberhasilan ini bahkan memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1,2 triliun, jauh melampaui capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp137,06 miliar.

“Capaian ini bukan angka biasa. Kami ingin menunjukkan bahwa strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ungkap Bimo.

Meski metode pengawasan menjadi lebih progresif, DJP menegaskan bahwa seluruh prosedur tetap harus mematuhi koridor hukum. Otoritas pajak berkomitmen untuk menjaga perlindungan data wajib pajak serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Metode pengawasan yang mencakup bedah kawasan ekonomi, telaah jurnal ilmiah, hingga taxation partnership akan dijalankan dengan prinsip proporsionalitas. Harapannya, transformasi pola pengawasan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus memastikan setiap potensi ekonomi berkontribusi optimal bagi pembangunan bangsa tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak yang patuh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts