BANDA ACEH – Komitmen penumpasan narkoba dari titik hulu kembali diperlihatkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Melalui operasi gabungan skala besar selama dua hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 1 November 2026, petugas menyisir dan memusnahkan hamparan ladang ganja seluas 104,86 hektare.
Operasi penertiban serentak ini menyasar area perbukitan dan pedalaman di enam wilayah hukum polres jajaran, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, serta Nagan Raya.
Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa operasi ini mengusung strategi penindakan langsung ke sumber produksi. Tujuannya adalah memutus pasokan barang terlarang tersebut sebelum sempat dipanen, dikeringkan, dan diedarkan ke pasar gelap antardaerah.
“Penanganan tindak pidana narkotika di Tanah Rencong tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir atau pemusnahan tanaman semata. Paradigma yang kita bangun adalah bagaimana mengintegrasikan penegakan hukum dengan program pemulihan wilayah, sehingga lahan-lahan yang semula dijadikan perkebunan terlarang dapat dialihfungsikan menjadi kawasan pertanian produktif yang memberi faedah ekonomi halal bagi masyarakat desa,” terang Joko dalam rilis resminya, Minggu (1/11/2026).
Sita dan Bakar 78,6 Ton Tanaman Terlarang
Dari akumulasi penyisiran di enam yurisdiksi kepolisian tersebut, petugas gabungan mendata temuan lapangan yang fantastis:
- Total luasan lahan terlarang mencapai 104,86 hektare;
- Tanaman ganja yang dicabut dan dimusnahkan mencapai 157.290 batang;
- Estimasi bobot basah keseluruhan hasil sitaan diproyeksikan seberat 78,645 ton.
Seluruh tanaman yang ditemukan di lereng-lereng perbukitan tersebut langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dengan pengawasan ketat, guna mengantisipasi penyalahgunaan kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dukung Quick Wins Kapolri demi Perlindungan Generasi Bangsa
Joko menambahkan, operasi penumpasan ladang ganja secara masif ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Program Prioritas Kapolri melalui skema Quick Wins 2, yang secara khusus menitikberatkan pada program terpadu pemulihan kawasan rawan peredaran narkotika.
Langkah ini diposisikan sebagai ikhtiar berkesinambungan korps bhayangkara dan BNNP dalam melindungi kelompok generasi muda dari bahaya destruktif jeratan zat adiktif.
Polda Aceh berharap, keterpaduan antara penindakan tegas, pencegahan dini, serta pendekatan sosio-ekonomi lewat pembinaan petani lokal dapat meruntuhkan stigma wilayah rawan narkoba, sekaligus mewujudkan lingkungan permukiman masyarakat perdesaan di Aceh yang lebih sehat, mandiri, dan berdaya saing.[]











