ACEH UTARA – Upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dari hulu kembali membuahkan hasil signifikan. Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Satuan Brimob, serta jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menyisir dan mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 18 hektare di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.
Perkebunan tanaman terlarang tersebut tersebar di dua titik perbukitan di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang. Operasi terpadu yang berlangsung intensif selama dua hari, mulai 27 hingga 28 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mewakili Dirresnarkoba Polda Aceh, memaparkan bahwa vegetasi ganja yang ditemukan petugas berada dalam fase tumbuh subur dan siap panen. Batang tanaman rata-rata telah mencapai ketinggian dua meter dengan kerapatan jarak tanam sekitar setengah meter.
“Petugas di lapangan langsung melakukan pencabutan massal terhadap seluruh tanaman ganja tersebut. Seluruh batang tanaman langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnahkan secara berkala,” jelas Joko dalam keterangan persnya pada Rabu (28/10/2026).
Menembus lokasi operasi bukan perkara mudah bagi personel di lapangan. Tim gabungan harus menempuh rute perbukitan terjal dan berjalan kaki sejauh lima kilometer dari pemukiman terdekat untuk mencapai titik koordinat ladang tersembunyi tersebut.
Selain menyita komoditas ganja, aparat penegak hukum berhasil membekuk empat orang yang disinyalir berperan aktif dalam membudidayakan lahan terlarang tersebut. Para terduga pelaku masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.
“Empat orang terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Lhokseumawe beserta sejumlah sampel barang bukti guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan proses pemberkasan pidana lebih lanjut,” tambah Joko.
Kombes Joko menekankan bahwa operasi penumpasan ladang ganja ini merupakan wujud konsistensi instruksi Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, dalam menekan suplai narkotika dari wilayah hulu. Keberhasilan ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang terlarang.
Polda Aceh turut mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur memanfaatkan lahan perbukitan sebagai area tanam komoditas ilegal. Warga diajak aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui sambungan darurat Call Center 110 apabila mencurigai adanya aktivitas budidaya tanaman narkotika di wilayahnya.[]










