Jawa Timur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai ajaran yang mengatasnamakan agama apabila bertentangan dengan syariat Islam.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penipuan oleh seorang pria berinisial F yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
Sekretaris MUI Bangkalan, KH Bustomi Arisandi Djauhari dalam keterangan resminya pada Rabu, (28/10/2026) menilai salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ajaran F yang disebut mengajarkan shalat wajib dapat diganti dengan membaca istighfar sebanyak 11 kali.
F juga disebut mengajarkan bahwa shalat Jumat tidak wajib dilakukan karena dianggap sebagai hadiah.
“Salah satu kriterianya (ajaran sesat) yakni membuang rukun Islam. Itu salah satu yang paling tampak dari kasus ini,” Bustomi Djauhari.
Menurut Bustomi, meski ajaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan syariat, masih ada masyarakat yang mempercayainya.
F disebut mendapatkan kepercayaan dari sejumlah orang karena diklaim memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.
Namun, Bustomi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan klaim kesaktian maupun kemampuan menyembuhkan penyakit sebagai ukuran untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ajaran.
“Keajaiban, kesaktian dan kemampuan bisa menyembuhkan itu jangan dijadikan tolak ukur kebenaran,” tuturnya.
Ia mengatakan, masyarakat masih perlu mendapatkan edukasi agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim semacam itu.
“Kelemahan masyarakat kita sekarang mudah percaya ke sesuatu yang terkecoh kesaktian sehingga perlu edukasi. Masyarakat kita cenderung mudah percaya,” terangnya.
MUI Bangkalan selanjutnya berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah masyarakat terjerat ajaran yang dinilai menyimpang sekaligus menghindari kerugian.
“Masyarakat jangan mudah tertipu. Jika ajaran itu melanggar syariat, jangan dipercaya,” ungkapnya.
Bustomi menyebut berdasarkan pendataan sementara, banyak pengikut F berada di Kecamatan Blega.
Namun, ia belum mengetahui apakah seluruh pengikut tersebut mengalami kerugian materiil.
“Yang banyak pengikutnya di Blega, namun yang baru lapor dari Kamal,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi.
“Masih kami dalami,” singkatnya.
Sebelumnya, Halimi bersama kuasa hukumnya melaporkan F ke polisi pada Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah Halimi dan keluarganya mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan.
Dalam laporan tersebut, F diduga menyamar sebagai guru spiritual Halimi dan keluarganya.
Halimi bersama pengikut lainnya disebut mendapat sejumlah doktrin, termasuk mengutamakan F dibandingkan shalat wajib.
F juga diduga mewajibkan pembayaran kafarat apabila pengikut tidak mengikuti aturan yang diberikan.
Selain itu, pengikut disebut ditakut-takuti dengan ancaman berumur pendek apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada F.
F juga diduga menjanjikan tiket surga kepada pengikutnya dengan imbalan sejumlah uang.
Halimi turut menyebut F menjamin dirinya dan keluarganya tidak akan mendapat siksa kubur.(*)










