BANDA ACEH — Pemerintah Aceh merancang belanja daerah sebesar Rp10,37 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2027. Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar didominasi oleh belanja operasi yang mencapai Rp8,14 triliun.
Rencana anggaran ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Aceh, Taufik—mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf—dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah di Banda Aceh, Senin (26/10/2026).
Struktur Pendapatan dan Belanja APBA 2027
Dalam nota keuangan yang dibacakan, target pendapatan Aceh pada 2027 dipatok sebesar Rp10,01 triliun, yang bersumber dari:
Pendapatan Transfer: Rp7,03 triliun
Pendapatan Asli Aceh (PAA): Rp2,98 triliun
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp2,09 miliar
Sementara itu, struktur rencana belanja daerah menembus angka Rp10,37 triliun, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp8,14 triliun
Belanja Transfer: Rp1,62 triliun
Belanja Modal: Rp570,79 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp41,31 miliar
Adanya selisih defisit belanja sekitar Rp360,36 miliar terhadap pendapatan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp360,35 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Tema dan Sepuluh Prioritas Pembangunan 2027
Pemerintah Aceh menetapkan tema pembangunan tahun 2027, yakni “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.” Tema ini diterjemahkan ke dalam sepuluh prioritas utama pembangunan daerah, meliputi:
Penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh.
Penurunan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam serta maritim.
Transformasi digital, peningkatan infrastruktur, serta kualitas SDM, sains, dan teknologi.
Penguatan tata kelola birokrasi, kemandirian fiskal daerah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 selanjutnya diserahkan kepada pihak DPRA untuk dibahas bersama sebelum nantinya disahkan menjadi qanun definitif.









