LHOKSEUMAWE – Teka-teki maraknya kasus kehilangan kendaraan roda dua yang menghantui warga Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir akhirnya terjawab. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., berhasil meremukkan sindikat terorganisasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Sebanyak 12 orang yang terafiliasi dalam rantai kejahatan tersebut diciduk dari berbagai lokasi. Dari penangkapan ini, kepolisian menyita 19 unit sepeda motor beragam jenis yang sempat digelapkan para pelaku.
Aksi komplotan ini teridentifikasi beroperasi secara intensif sepanjang rentang Agustus hingga Oktober 2026. Sasaran empuk mereka terkonsentrasi pada kawasan permukiman penduduk di wilayah administratif hukum Polres Lhokseumawe.
Modus Pembobolan dan Penjualan Gelap Lintas Daerah
Iptu Rahmad menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan pembagian peran yang rapi dan sistematis, memisahkan secara ketat tim pemetik di lapangan dengan jaringan penadah di luar daerah.
Dalam aksinya, para eksekutor menyusup ke kediaman warga pada jam-jam rawan malam hari atau mengintai kendaraan yang terparkir tanpa proteksi ganda di pekarangan rumah. Bermodalkan kunci leter “L” serta kunci “Y” berbahan besi runcing yang dimodifikasi khusus, pelaku hanya membutuhkan hitungan detik untuk merusak rumah kunci kontak kendaraan target.
Setelah berhasil dibawa kabur, kendaraan jarahan tersebut langsung dilarikan ke luar kota, terutama menuju wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Motor curian mulai dari tipe skuter matik hingga motor sport dilepas tanpa dokumen resmi (bodong) dengan harga obral berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Peran Pelaku: 6 Eksekutor dan 6 Penadah
Penyidik memetakan ke-12 tersangka ke dalam dua klaster fungsional:
Kelompok Eksekutor Lapangan:
J (26), berstatus mahasiswa asal Nisam, Aceh Utara.
ES (33) dan A (36), berlatar belakang petani/wiraswasta asal Muara Dua, Lhokseumawe.
AF (38) dan AD (38), wiraswasta asal Muara Satu, Lhokseumawe.
R (18), pemuda tuna karya asal Banda Alam, Aceh Timur.
Kelompok Penadah / Penampung:
S (38), AS (52), M (34), dan JL (38), berprofesi petani asal Madat, Aceh Timur.
MF (20), mahasiswa asal Madat, Aceh Timur.
HI (46), wiraswasta asal Dewantara, Aceh Utara.
Barang Bukti dan Jeratan Pidana
Selain menyita 1 unit kunci “Y” runcing rakitan dan 1 kunci “L”, polisi mengamankan 19 armada hasil curian dari beragam segmen pabrikan, seperti Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Stylo, Honda Supra X, hingga motor berkubikasi lebih besar seperti Honda CBR dan motor trail Kawasaki KLX.
Atas tindak kejahatannya, keenam eksekutor lapangan dipersangkakan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara enam tersangka penadah dijerat Pasal 591 juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP perihal penadahan sebagai mata pencaharian/kebiasaan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun kurungan.
Iptu Rahmad mengimbau masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya yang sempat kehilangan sepeda motor pada periode Agustus sampai Oktober 2026 untuk datang langsung memverifikasi kendaraan ke Mapolres Lhokseumawe. Pemilik sah dapat mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan membawa dokumen kepemilikan otentik, yakni STNK dan BPKB asli.[]










