PIDIE – Upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya membongkar dugaan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial MI (24), warga Kecamatan Meureudu, pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Penindakan yang dipimpin oleh jajaran pimpinan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas armada kendaraan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sekitar pukul 02.00 WIB, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Opsnal mendeteksi adanya mobil boks merek Isuzu kelir biru bernomor polisi B 9577 SCA yang diduga tengah menyedot BBM bersubsidi jenis solar di SPBU PT Putri Nazira Salsabila, kawasan Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua.
Pengintaian hingga Gudang Bekas Perabot
Petugas tidak langsung melakukan penyergapan di lokasi SPBU, melainkan membuntuti pergerakan kendaraan tersebut secara senyap. Truk boks akhirnya mengarah ke sebuah bangunan bekas gudang perabot di kawasan Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya.
Saat armada berhenti di dalam gudang, tim gabungan bergerak cepat mengepung lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi, armada, serta isi muatan di sekitar gudang.
Dari penggeledahan di lokasi, aparat menemukan indikasi kuat praktik modifikasi angkutan minyak. Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
1 unit mobil boks Isuzu (nopol B 9577 SCA);
1 drum berkapasitas 220 liter yang terisi penuh solar;
3 drum kosong berkapasitas masing-masing 220 liter;
2 buah jeriken 35 liter berisi solar;
1 unit mesin pompa sedot listrik yang tersambung dengan selang sepanjang tiga meter.
Pendalaman Rantai Distribusi Ilegal
Terduga pelaku berinisial MI beserta seluruh drum dan armada angkut langsung digelandang ke Mapolres Pidie Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Tipidter saat ini tengah menelusuri rantai pasok dan motif pengangkutan minyak tersebut, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak pengelola SPBU maupun jaringan penadah yang menampung BBM subsidi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status MI saat ini masih sebagai terduga pelaku, di mana asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sepanjang proses penyidikan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polres Pidie Jaya turut mengimbau para pemilik SPBU dan distributor resmi agar tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dari komoditas bersubsidi. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika mencurigai adanya antrean kendaraan modifikasi atau aktivitas penimbunan solar maupun pertalite di lingkungan sekitar demi menjaga kuota BBM tetap dinikmati oleh warga yang berhak.[]










