BANDA ACEH — Baitul Mal Kota Banda Aceh resmi membuka pendaftaran pengajuan bantuan senif fisabilillah tahun 2026 yang ditujukan bagi lembaga TPA/TPQ, Majelis Taklim, serta Balai Pengajian. Pengajuan berkas permohonan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 28 Oktober 2026, dilanjutkan dengan penerimaan berkas fisik pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengimbau para pengurus lembaga agar menyerahkan berkas langsung ke Kantor Baitul Mal yang beralamat di Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setiap hari kerja pukul 09.00–16.00 WIB.
Kriteria dan Persyaratan Tiap Kategori Bantuan
Setiap kategori lembaga keagamaan diwajibkan memenuhi kriteria serta melengkapi dokumen administratif yang telah ditetapkan:
1. Bantuan TPA/TPQ
Kriteria: Beroperasi di Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, telah berjalan minimal dua tahun, memiliki minimal 30 santri dan 3 tenaga pengajar, memiliki tempat pengajian tersendiri, serta ada papan nama.
Syarat Administrasi: Surat permohonan kepada Baitul Mal, fotokopi KTP pimpinan, izin operasional Dinas Pendidikan Dayah, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, struktur pengurus, data pengajar dan santri diketahui keuchik, serta foto lokasi dan papan nama.
2. Bantuan Majelis Taklim
Kriteria: Beroperasi di Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah, aktif minimal dua tahun, memiliki struktur kepengurusan resmi, menyelenggarakan kajian keagamaan rutin sekurang-kurangnya sekali sebulan, serta memiliki minimal 15 jamaah (pemuda/pemudi dan orang dewasa).
Syarat Administrasi: Surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan, izin operasional Dinas Pendidikan Dayah, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, serta data struktur dan daftar jamaah yang disahkan keuchik.
3. Bantuan Balai Pengajian
Kriteria: Beroperasi di Banda Aceh, aktif minimal dua tahun, memiliki struktur kepengurusan sah, serta memiliki sedikitnya 15 santri aktif (non-fiktif).
Syarat Administrasi: Surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan, izin operasional Dinas Pendidikan Dayah, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, struktur pengurus, data santri/pengajar diketahui keuchik, serta foto tempat kegiatan.
Pihak Baitul Mal mengingatkan para calon pemohon agar memastikan seluruh berkas permohonan disusun sesuai kategori masing-masing dan diserahkan tepat waktu sesuai jadwal penyerahan yang telah ditentukan.










