PIDIE – Perselisihan yang berujung pada dugaan aksi penganiayaan di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, berhasil diselesaikan secara damai. Mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan kearifan lokal Aceh, proses mediasi terpadu antara pihak keluarga pelaku dan korban berlangsung di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tangse, Senin (12/10/2026).
Musyawarah penyelesaian masalah (problem solving) tersebut difasilitasi oleh aparatur Gampong Pulo Kawa bersama perangkat Gampong Pulo Seunong, menyusul insiden pemukulan yang terjadi di kawasan Desa Keude Tangse.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perkara bermula saat seorang pria berinisial Afzal Azis bin Syarkawi diduga memukul korban perempuan bernama Fitri binti Razali Atif menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mendarat di bagian lengan kanan korban hingga mengakibatkan luka lebam sepanjang 15 sentimeter.
Musyawarah Terpadu Difasilitasi Polsek Tangse
Guna meredam potensi konflik sosial yang berkepanjangan antarwarga, mediasi dibuka sekitar pukul 12.20 WIB di ruang pertemuan Polsek Tangse.
Forum damai ini dihadiri langsung oleh Keuchik Gampong Pulo Kawa, Keuchik Gampong Pulo Seunong, perwakilan perangkat dari kedua gampong, serta orang tua dari masing-masing pihak.
Jalannya musyawarah turut disaksikan oleh Kapolsek Tangse, Kanit Intelkam, serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Tangse.
Setelah melalui ruang dialog yang konstruktif dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut tanpa menempuh jalur peradilan formal.
Sepakat Ganti Rugi Denda Adat Rp10 Juta
Kesepakatan bersama dituangkan secara tertulis ke dalam surat pernyataan perdamaian resmi dengan sejumlah poin kesepakatan:
Kesadaran Bersama: Kedua belah pihak menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta menyepakati perdamaian murni berlandaskan kesadaran mandiri tanpa paksaan pihak manapun.
Permohonan Maaf dan Sanksi Adat: Afzal Azis didampingi orang tuanya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban. Pihak pertama juga bersedia mematuhi putusan musyawarah tingkat gampong dengan membayar denda adat sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pencabutan Tuntutan: Fitri selaku korban menerima permohonan maaf dan hasil denda adat tersebut, serta berjanji tidak melanjutkan tuntutan hukum ke meja hijau. Namun, lembar kesepakatan damai ini ditegaskan tetap menjadi alat bukti pegangan korban apabila pelaku di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Prosesi mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan para pihak, disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Pulo Kawa dan Keuchik Gampong Pulo Seunong, serta diketahui jajaran Polsek Tangse.
Agenda problem solving yang rampung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berlangsung tertib, lancar, dan mengembalikan situasi kamtibmas di Kecamatan Tangse dalam keadaan yang aman dan kondusif.[]











