JAKARTA – Struktur kelembagaan negara di era Kabinet Merah Putih didorong untuk segera direstrukturisasi guna mengikis inefisiensi anggaran dan birokrasi yang berbelit. Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memfusikan sejumlah Lembaga Non-Struktural (LNS) yang bergerak di bidang perlindungan kelompok rentan menjadi satu badan terpadu.
Peleburan tersebut diusulkan menyasar institusi-institusi independen yang memiliki keterkaitan fungsi, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Haris menilai, payung regulasi pembentukan komisi-komisi tersebut sudah banyak yang tertinggal dari dinamika hukum mutakhir. Selain itu, keterbatasan wewenang membuat lembaga-lembaga ini dinilai tumpul di lapangan karena hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi dan kajian tanpa mandat eksekusi hukum.
“Keberadaan LNS saat ini cenderung lemah (powerless) dengan kewenangan terbatas yang tidak memiliki daya eksekutorial. Banyak penanganan kasus akhirnya tidak tuntas dan hanya berhenti sebagai dokumen arsip, forum focus group discussion (FGD), atau sekadar dengar pendapat umum (public hearing),” terang Haris di Jakarta, Jumat (9/10/2026) malam.
Soroti Fenomena ‘Petualang Jabatan’ dan Saringan Politik DPR
Haris turut melontarkan kritik tajam mengenai tata kelola pemilihan pimpinan LNS. Ia mengingatkan agar keberadaan lembaga negara independen tidak disalahgunakan sebagai instrumen distribusi kekuasaan bagi kelompok kepentingan, aktivis organisasi kemasyarakatan, maupun pegiat lembaga swadaya masyarakat semata.
Ia menyoroti fenomena komisioner yang kerap berpindah-pindah antarlembaga Negara dari KPU, Bawaslu, Komnas HAM, hingga KPI sehingga seseorang dapat menduduki pos jabatan pimpinan negara selama 10 hingga 20 tahun berturut-turut.
Guna menjaga meritokrasi, Haris mendorong agar mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI ditiadakan bagi komisioner LNS. Penjaringan dinilai cukup diserahkan kepada tim panitia seleksi (pansel) independen yang beranggotakan akademisi dan praktisi profesional.
“Keputusan politik di parlemen dalam menentukan keterpilihan pimpinan komisi kerap kali sarat nuansa kompromi politik kepentingan, alih-alih melahirkan keputusan yang objektif dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
Beban Fiskal dan Urgensi Lembaga Terpadu
Dari perspektif efisiensi anggaran negara, penggabungan lembaga dipandang sangat mendesak. Haris memaparkan bahwa negara harus menanggung alokasi anggaran yang sangat bervariasi untuk operasional LNS, mulai dari Rp5 miliar, Rp40 miliar, Rp100 miliar, bahkan menembus Rp195 miliar per tahun bagi satu instansi.
Beban belanja pegawai juga bertambah dengan keberadaan 7 hingga 11 komisioner di tiap-tiap lembaga yang menerima honorarium bernilai puluhan juta rupiah selama masa bakti lima tahun.
“Jika seluruh fungsi advokasi ini disatukan dalam satu lembaga terpadu dengan desain organisasi yang adaptif, alur birokrasi penanganan aduan warga menjadi jauh lebih ringkas, beban kas negara menyusut signifikan, dan masyarakat yang mencari keadilan tidak lagi dipingpong antar-lembaga,” pungkas Haris seraya meminta pemerintah mengevaluasi kemanfaatan riil LNS bagi masyarakat luas.[]











