JAKARTA – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuka peluang penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis bagi siswa sekolah mulai 2027 memantik perhatian parlemen. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar rencana tersebut ditelaah secara menyeluruh dan komprehensif sebelum diputuskan menjadi regulasi resmi.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, penataan ulang skema kelulusan tingkat kelas merupakan perombakan paradigma yang sangat mendasar dalam tatanan pembelajaran nasional. Oleh sebab itu, eksekusinya menuntut kesiapan matang di tingkat satuan pendidikan agar tidak memicu kebingungan baru di kalangan pendidik maupun wali murid.
“Selama ini sistem yang berjalan cenderung membentuk persepsi bahwa peserta didik pasti akan naik kelas bagaimanapun kondisinya. Jika aturan ini diubah, terjadi pergeseran paradigma yang sangat besar. Sekolah, tenaga pengajar, siswa, hingga para orang tua wajib dipersiapkan agar proses adaptasi berjalan dengan baik,” terang Gus Hilman.
Pendampingan Belajar, Bukan Menghukum Siswa
Gus Hilman menggarisbawahi bahwa filosofi kebijakan evaluasi pendidikan tidak boleh berorientasi sempit pada tindakan menahan siswa di tingkat yang sama.
Pemerintah diwajibkan memastikan tersedianya instrumen intervensi akademik yang memadai bagi anak-anak yang belum mencapai batas kompetensi minimal.
Fokus utama semestinya diletakkan pada penguatan kapasitas guru dalam mengidentifikasi kendala spesifik yang dialami murid. Tenaga pendidik harus didukung dengan waktu dan metode yang fleksibel untuk menyelenggarakan program bimbingan belajar tambahan serta strategi remedial yang tepat sasaran.
“Jangan sampai kebijakan ini pada akhirnya hanya dimaknai sebagai vonis hukuman bagi anak yang belum mencapai standar belajar. Esensi terpenting adalah bagaimana pihak sekolah hadir membimbing mereka memperbaiki kekurangan, mengejar ketertinggalan materi, dan menuntaskan kompetensi yang ditargetkan,” tegasnya.
Tuntutan Parameter Penilaian yang Transparan
Di samping kesiapan proses bimbingan, Gus Hilman menuntut pemerintah merumuskan indikator penilaian yang jelas, objektif, dan transparan.
Ketiadaan standarisasi yang baku dikhawatirkan membuka ruang bagi keputusan yang bias dan subjektif di tingkat sekolah saat menentukan nasib kenaikan kelas seorang anak.
Ia juga mengingatkan kementerian agar tidak melimpahkan beban administratif baru ke pundak para guru tanpa dibarengi dengan pelatihan pedagogis serta dukungan infrastruktur evaluasi yang memadai dari pemerintah pusat.
Langkah kehati-hatian ini dipandang krusial agar wacana yang digagas Mendikdasmen Abdul Mu’ti tersebut benar-benar bermuara pada peningkatan mutu pendidikan nasional, tanpa mencederai hak tumbuh kembang dan motivasi psikologis para peserta didik di seluruh tanah air.[]











