BREAKING

HUKUMINTERNASIONAL

Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Dihukum 15 Tahun Lagi

SEANTERONEWS.com – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Malaysia. Mantan Perdana Menteri Najib Razak hari ini resmi dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan baru dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Vonis ini dibacakan pada Jumat (26/12/2025), menambah daftar panjang hukuman bagi pria yang pernah memimpin Malaysia tersebut. Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda luar biasa sebesar RM11,4 miliar (sekitar Rp40,3 triliun).

Dalam sidang yang menyita perhatian publik internasional ini, Hakim menyatakan Najib bersalah atas:

4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerimaan dana haram.

21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar (sekitar Rp8 triliun).

Hakim menegaskan bahwa posisi Najib saat itu sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan memberikan akses tak terbatas untuk menyalahgunakan dana negara demi keuntungan pribadi.

Sebelum vonis hari ini, Najib sebenarnya sudah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2022 terkait kasus SRC International (anak perusahaan 1MDB). Dengan vonis terbaru 15 tahun ini, banyak pihak yang mempertanyakan total waktu yang harus dihabiskan Najib di balik jeruji besi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Najib diprediksi akan segera mengajukan banding, mengklaim bahwa klien mereka tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dan menjadi korban manipulasi oleh pihak lain, termasuk pengusaha buronan Jho Low.

Keputusan pengadilan ini menjadi sinyal keras bagi penegakan hukum di Malaysia. Penahanan mantan pemimpin tertinggi negara dalam kasus korupsi sebesar ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pembersihan birokrasi dari praktik rasuah.

Skandal 1MDB sendiri disebut-sebut sebagai salah satu skandal pencucian uang terbesar di dunia, yang melibatkan aliran dana ke berbagai negara, pembelian properti mewah, hingga pendanaan film Hollywood.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts