SEANTERONEWS.com – Dinamika pasar kerja modern serta percepatan transformasi industri mendorong lahirnya pembaruan kerangka regulasi ketenagakerjaan nasional. Pemerintah bersama DPR RI kini intensif menyerap masukan dari kalangan buruh, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam merumuskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Penyaluran aspirasi tersebut mengemuka dalam agenda Dialog Sosial bertajuk “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Forum ini menjadi jembatan musyawarah bagi unsur legislatif, kementerian terkait, dan perwakilan federasi buruh sebelum rumusan pasal melangkah lebih jauh ke meja pengesahan.
Menyelaraskan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Bisnis
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menggarisbawahi bahwa penyusunan draf undang-undang ini menuntut adanya keseimbangan perlakuan. Regulasi tidak boleh condong menguntungkan satu pihak, melainkan harus menyatukan kepentingan buruh dan pemberi kerja dalam satu naungan hukum.
Menurut Cucun, payung hukum baru ini harus menjamin pemenuhan hak-hak normatif pekerja sekaligus menghadirkan kepastian berusaha yang seragam di seluruh daerah.
“Judulnya memuat kata ‘Pelindungan Ketenagakerjaan’, ini menjadi instrumen agar pekerja memiliki kepastian dan perlindungan. Namun, dunia usaha pun mutlak memerlukan kepastian hukum yang konsisten antardaerah,” terang Cucun di hadapan peserta dialog.
Menjawab Kebutuhan Zaman Pasca-23 Tahun UU 13/2003
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penataan ulang regulasi ketenagakerjaan sudah mendesak. Ia mencontohkan keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kini telah menembus usia 23 tahun.
Aturan yang telah berjalan lebih dari dua dekade tersebut dinilai sudah tidak lagi linier dengan karakteristik industri terkini yang kian terdigitalisasi.
Jangkauan Regulasi yang Lebih Komprehensif
Menaker memaparkan bahwa materi muatan RUU yang tengah dimatangkan memiliki dimensi pengaturan yang jauh lebih luas dari hulu ke hilir.
Substansinya meliputi persiapan calon angkatan kerja, penyediaan bursa kerja, pembekalan kompetensi, pemagangan, transparansi rekrutmen, pengupahan adil, hingga jaminan perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menegaskan, penguatan tenaga kerja saat ini tidak bisa lagi sekadar bertumpu pada pertambahan jumlah lulusan. Pembekalan keterampilan riil yang relevan dengan spesifikasi industri wajib diberikan sejak dini sebelum pencari kerja terjun ke pasar kerja.
Komitmen Panja DPR dan Keterlibatan Serikat Buruh
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pihak pemerintah terus menyaring ragam masukan dari para pemangku kepentingan untuk dikonversi menjadi norma pasal yang berdaya guna.
Keterbukaan ruang dialog ini disambut positif oleh Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat. Ia memandang pelibatan aktif serikat buruh sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan mampu menjawab keresahan riil kaum pekerja, mulai dari fase pra-kerja hingga pasca-kerja.
Pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga transparansi dalam proses legislasi ini demi mewujudkan undang-undang yang progresif, berkeadilan sosial, serta mampu mendongkrak kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Nusantara.[]









