SEANTERONEWS.com – Relevansi dan efektivitas desain institusi kekhususan Aceh kembali menjadi topik perdebatan hangat di ruang publik. Lebih dari dua dekade bergulirnya era perdamaian, tata kelola kelembagaan, keselarasan regulasi, hingga transparansi pemanfaatan anggaran publik di tubuh Lembaga Wali Nanggroe (LWN) menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh“, Rabu (30/9/2026).
Sebanyak 120 peserta dari beragam latar belakang memadati forum yang mengangkat tema spesifik “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional” tersebut.
Pertemuan strategis ini mempertemukan berbagai simpul masyarakat, mulai dari pemangku adat, alim ulama, praktisi pemerintahan, sivitas akademika, aktivis masyarakat sipil, hingga jurnalis.
Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri. Kalangan perguruan tinggi diwakili oleh Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, akademisi Dr. Afrizal Tjoetra, Dr. Khairuddin, Dr. Nila Trisna, serta peneliti Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. Daniel.
Meninjau Mandat Konstitusional UUPA
Eksistensi Lembaga Wali Nanggroe pada hakikatnya bertumpu pada payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Merujuk Pasal 96 UUPA, lembaga ini diposisikan secara terhormat sebagai kepemimpinan adat independen yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, pembina pelestarian adat istiadat dan tamadun, penganugerah gelar kehormatan, serta pengawas upacara keadatan.
UUPA secara tegas menggarisbawahi bahwa Wali Nanggroe bukan merupakan entitas politik partisan maupun bagian dari birokrasi pemerintahan umum. Pengaturan teknis kelembagaan ini diturunkan lebih lanjut melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Kendati memiliki legitimasi historis dan yuridis yang kokoh, para peserta diskusi menekankan bahwa kelembagaan otonomi khusus tidak boleh anti-evaluasi. Diskusi di Aceh Barat diarahkan untuk menguji apakah postur organisasi dan kewenangan yang ada saat ini masih relevan dalam menjawab tantangan perubahan sosial masyarakat modern.
Sinkronisasi Regulasi dan Momentum Revisi UUPA
Salah satu substansi krusial yang dibedah adalah keharusan menyelaraskan norma hukum antara UUPA, Qanun Wali Nanggroe, dan tatanan hukum nasional. Ketidakjelasan batasan kewenangan dinilai rentan memicu multitafsir dan tumpang tindih peran antarlembaga di daerah.
Urgensi penataan ini menemukan momentumnya seiring langkah Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri yang intensif membahas agenda revisi UUPA sepanjang 2026, terutama menyangkut penguatan kewenangan dan desentralisasi fiskal. Oleh karenanya, evaluasi kelembagaan adat ini dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar merapikan cetak biru kekhususan Aceh secara menyeluruh.
Di sisi lain, forum menyoroti prinsip keterwakilan adat. Mengingat lanskap kultural Aceh memiliki keragaman suku dan entitas lokal, kepengurusan serta jangkauan pembinaan Wali Nanggroe dituntut mencerminkan inklusivitas sosiologis yang nyata, agar tidak menimbulkan kesan elitisme wilayah tertentu.











