JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan kejahatan kerah putih di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik secara serentak menggeledah enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kasus ini disinyalir bermula dari pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD tersebut dengan PT Pertamina EP yang mencakup rentang waktu dari tahun 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa penyisiran di sejumlah instansi dan perusahaan swasta itu murni dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang terindikasi memiliki keterlibatan, dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun modus operandi korupsi yang terjadi dalam kerja sama pengelolaan migas tersebut. Anang menyebutkan bahwa penyidik Jampidsus masih fokus pada tahapan inventarisasi dan penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Proses penggeledahan sendiri diketahui mulai berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan masih terus berproses hingga informasi ini dirilis ke publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, enam titik strategis yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Jampidsus didominasi oleh instansi pemerintahan di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu kantor perusahaan swasta di kawasan bisnis Jakarta. Keenam lokasi tersebut meliputi:
Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi
Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Gedung Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Melalui penggeledahan ini, penyidik diharapkan dapat segera menemukan benang merah terkait aliran dana maupun kebijakan menyimpang yang memicu kerugian negara dalam pengelolaan sektor energi di Kota Bekasi selama 15 tahun terakhir.[]










