SEANTERONEWS.com – Muncul silang pernyataan di lingkungan pembuat kebijakan ekonomi terkait kontribusi finansial Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke kas negara. Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait porsi keuntungan lembaga pengelola investasi tersebut yang akan disetor ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan Rosan tersebut memicu tanda tanya publik lantaran bertolak belakang dengan penjelasan yang lebih dulu dipaparkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara negara sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Danantara dijadwalkan menyalurkan dana hingga Rp120 triliun untuk memperkuat postur APBN 2026.
Rosan menegaskan bahwa wacana setoran bernilai ratusan triliun tersebut secara formal belum memasuki meja pembahasan antara manajemen Danantara dan otoritas fiskal.
“Mengenai hal itu, belum ada pembahasan ke arah sana,” ujar Rosan saat dimintai konfirmasi mengenai skema pembagian laba entitas investasi yang dipimpinnya.
Merujuk Arahan Presiden dan Pergeseran Pos PNBP
Keterangan Rosan ini berkebalikan dengan paparan Menkeu Purbaya pada akhir Agustus lalu. Kala itu, Purbaya mengungkapkan bahwa penetapan komitmen setoran senilai Rp120 triliun dari Danantara bukan sekadar proyeksi sepihak, melainkan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan ruang fiskal pemerintah.
Dalam arsitektur anggaran yang dirancang Kementerian Keuangan, aliran dana tersebut tidak lagi dicatat pada nomenklatur konvensional. Penyetoran dividen dari Danantara rencananya bakal dibukukan ke dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
Skema ini menandai perombakan administratif pascapembentukan badan investasi tersebut. Sebelum pengelolaan dividen dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke bawah payung BPI Danantara, aliran keuntungan perusahaan pelat merah secara rutin mengalir ke kas negara melalui pos PNBP Bagian Anggaran Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), yang rata-rata realisasinya bertengger di kisaran Rp90 triliun per tahun.
Urgensi Sinkronisasi Otoritas Fiskal dan Pengelola Investasi
Adanya disparitas narasi antara nakhoda Danantara dan pimpinan Kementerian Keuangan mengindikasikan bahwa mekanisme transisi aset BUMN ke institusi baru ini masih memerlukan kalibrasi tata kelola yang matang.
Sebagai kendaraan investasi negara (sovereign wealth fund), Danantara memikul mandat ganda: mengakumulasi dan memutar modal produktif guna mengejar imbal hasil jangka panjang, sekaligus menyediakan bantalan likuiditas bagi penerimaan negara. Kenaikan ekspektasi setoran dari Rp90 triliun di era KND menjadi Rp120 triliun di pos PNBP Lainnya menuntut konsolidasi portofolio yang presisi.
Pelaku pasar dan pengamat fiskal menilai sinkronisasi antara Kementerian Keuangan dan BPI Danantara harus segera difinalkan agar tidak memicu kebingungan dalam perhitungan target penerimaan negara pada draf APBN 2026. Kepastian regulasi penarikan dividen dinilai krusial demi menjaga fleksibilitas ekspansi bisnis BUMN di satu sisi, serta memastikan target penerimaan kas negara tetap realistis di sisi lain.[]










