BREAKING

LINGKUNGAN

Krisis Ekologis Kalimantan: Dari Kejahatan Ekosida Menuju Ujian Tanggung Jawab Negara di Arena Global

Krisis ekosida di Kalimantan: dari deforestasi dan karhutla hingga potensi gugatan pertanggungjawaban negara di Mahkamah Internasional.

SEANTERONEWS.com – Diskursus mengenai degradasi lingkungan di Pulau Kalimantan telah memasuki babak baru yang kian kritis. Kerusakan bentang alam di salah satu benteng keanekaragaman hayati dan paru-paru dunia ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai dampak sampingan dari ekspansi ekonomi, melainkan mulai didefinisikan secara konseptual dan yuridis sebagai praktik ekosida (ecocide).

Secara etimologis, istilah yang memadukan kata oeco (lingkungan) dan caedere (pembunuhan) ini merujuk pada pemusnahan atau perusakan ekosistem secara masif, sistematis, dan berkepanjangan yang membahayakan kelangsungan hidup manusia maupun entitas hayati lainnya.

Anatomi Krisis: Lima Poros Kerusakan Struktural

Eskalasi kerusakan ekologis di Kalimantan dipicu oleh akumulasi intervensi industri ekstraktif dan eksploitasi lahan skala raksasa:

Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan Monokultur: Penyusutan tutupan hutan hujan tropis primer dan sekunder secara masif terjadi demi membuka konsesi perkebunan monokultur skala besar, terutama kelapa sawit, yang melenyapkan keanekaragaman genetik flora dan fauna endemik.

Degradasi Ekosistem Gambut dan Karhutla Perenial: Pembangunan kanal-kanal pengeringan pada kubah gambut purba telah mengubah ekosistem basah menjadi lanskap yang sangat rentan terbakar. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) musiman memicu pelepasan karbon gigatonik sekaligus kabut asap beracun lintas batas (transboundary haze).

Industri Ekstraktif Pertambangan: Meluasnya konsesi tambang terbuka (open-pit mining), terutama batu bara, meninggalkan ribuan void atau lubang galian raksasa tanpa reklamasi yang memadai. Praktik ini mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sedimen asam dan logam berat.

Marginalisasi Masyarakat Adat: Kerusakan hutan mengancam eksistensi masyarakat adat, seperti rumpun Dayak, yang ruang hidup, kedaulatan pangan, serta struktur kulturalnya terikat erat dengan kelestarian alam. Kondisi ini diperparah oleh lonjakan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan krisis air bersih.

Fragmentasi Koridor Ekologis: Pembangunan infrastruktur berskala besar dan proyek ekspansi pusat pertumbuhan baru turut memecah habitat alami satwa kunci, mempersempit ruang jelajah satwa dilindungi seperti orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Evolusi Hukum: Menuju Standar Yurisdiksi Internasional

Gagasan ekosida yang pertama kali digagas oleh Arthur Galston pada dekade 1970-an kini telah berevolusi dari sekadar wacana etis menjadi norma hukum positif. Pada tahun 2021, panel pakar hukum internasional merumuskan definisi ekosida sebagai “perbuatan melawan hukum atau tindakan sembrono yang dilakukan dengan kesadaran bahwa terdapat kemungkinan besar kerusakan parah dan meluas atau jangka panjang terhadap lingkungan hidup.”

Di tingkat multilateral, dorongan untuk mengkodifikasi ekosida sebagai kejahatan internasional kelima dalam Statuta Roma terus menguat di Parlemen Eropa dan berbagai negara maju. Di saat yang sama, mekanisme pertanggungjawaban negara (state responsibility) di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) semakin terbuka lebar melalui tiga pintu masuk hukum:

Prinsip No-Harm dan Kerusakan Lintas Batas: Merujuk pada preseden historis hukum internasional sejak kasus Trail Smelter, setiap negara berkewajiban mencegah aktivitas di wilayahnya agar tidak merugikan yurisdiksi negara lain. Bencana kabut asap pekat yang berulang kali melintasi batas teritorial dapat menjadi dasar gugatan negara tetangga atas kelalaian pengawasan (due diligence).

Pelanggaran Perjanjian Multilateral: Kelalaian mitigasi bencana lingkungan berpotensi dikualifikasikan sebagai wanprestasi terhadap konvensi yang telah diratifikasi, seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), hingga Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Keterkaitan dengan Hak Asasi Manusia: Yurisprudensi modern menempatkan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak hidup (right to life). Kegagalan sistemik dalam mencegah polusi udara massal dan krisis ekologis dapat digugat sebagai pelanggaran kewajiban pemenuhan hak asasi.

Tuntutan Reformasi Tata Kelola Fundamental

Tragedi kebakaran hutan dan deforestasi berulang memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola lingkungan. Pola kerusakan yang serupa dari waktu ke waktu mengindikasikan adanya kendala struktural dalam penegakan hukum terhadap entitas korporasi pembakar lahan serta lemahnya pengawasan perizinan di tingkat daerah dan pusat.

Penanganan krisis ekologis tidak dapat lagi bersandar pada gestur politik seremonial maupun peninjauan lapangan yang bersifat sesaat. Menghadapi potensi gugatan di panggung peradilan internasional, pemerintah dituntut untuk melakukan terobosan tata kelola yang konkret: menegakkan moratorium pembukaan lahan secara mutlak, mencabut izin konsesi korporasi yang melanggar, memulihkan hidrologi gambut, serta mengakui wilayah kelola adat secara legal.

Ekosida di Kalimantan bukan lagi sekadar narasi keprihatinan moral domestik, melainkan telah bertransformasi menjadi parameter kredibilitas kedaulatan dan kepatuhan hukum Indonesia di mata komunitas internasional. Menghentikan laju kehancuran bentang alam nusantara adalah kewajiban konstitusional dan etis sebelum sanksi hukum global mengambil alih pembuktiannya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts