BREAKING

NASIONAL

Soroti Kerentanan Korban Bencana, DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Asusila Anak di Pengungsian Sikka

Komisi VIII DPR RI mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak pengungsi gempa di Sikka dan mendesak jeratan pasal berlapis UU TPKS.

SEANTERONEWS.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam keras insiden dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di lokasi pengungsian korban gempa bumi, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Parlemen mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas dan profesional dengan memprioritaskan pemulihan hak korban.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pos pengungsian darurat semestinya menjadi ruang aman yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta proteksi bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan terdampak bencana.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindak kejahatan tersebut. Korban merupakan anak yang berada dalam situasi sangat rentan akibat kehilangan tempat tinggal pascabencana. Mereka berhak atas rasa aman, pangan, dan pendampingan psikologis, bukan justru menjadi target kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dari perspektif yuridis, Selly mendorong kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf b UU TPKS terkait penyalahgunaan tipu muslihat atau bujuk rayu persetubuhan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi klausul pemberatan sanksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 UU TPKS.

“Mengingat korban masih tergolong usia anak, ketentuan penambahan sepertiga dari total ancaman pidana pokok sangat krusial untuk diterapkan sebagai wujud keadilan hukum,” imbuhnya.

Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan data awal, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Selasa (18/8/2026) di sebuah rumah kosong yang berdekatan dengan titik posko pengungsian. Korban diduga dibujuk oleh terduga pelaku berinisial M dengan modus mengambil bantuan makanan sebelum akhirnya dibawa paksa.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengonfirmasi bahwa laporan resmi terkait tindak pidana tersebut telah diterima di SPKT dan saat ini penanganannya tengah berjalan intensif di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka.

Menutup keterangannya, Selly menekankan bahwa proses hukum tidak boleh mengesampingkan rehabilitasi korban. Lembaga terkait diminta hadir memberikan terapi trauma (trauma healing), intervensi medis, serta pendampingan sosial berkelanjutan.

Kasus ini dinilai menjadi alarm penting bagi otoritas penanggulangan bencana nasional agar sistem mitigasi di area penampungan darurat memperketat patroli keamanan, menyediakan fasilitas pengaduan terpadu yang ramah anak, dan meminimalkan celah kerawanan di lingkungan pengungsian.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts