BAGI generasi yang lahir di penghujung era 60-an, berbicara tentang Aceh bukanlah sekadar membaca literatur sejarah dari kejauhan. Menjadi putra daerah yang lahir pada tahun 1969 berarti tumbuh dan bernapas bersama setiap fase perubahan di ujung barat Nusantara. Dari era kebanggaan sejarah revolusi, pahitnya bayang-bayang operasi militer, tragedi tsunami yang meluluhlantakkan pesisir, hingga manisnya fajar perdamaian yang menuntut pembuktian kesejahteraan hingga detik ini.
Membaca hubungan Aceh dan Republik ini layaknya membayangkan sebuah jemaah besar di dalam masjid. Pemerintah pusat bertindak sebagai imam, dan provinsi-provinsi merapatkan barisan di belakangnya. Dalam catatan sejarah kemerdekaan, Aceh pernah mengambil posisi di saf paling depan. Posisi itu tidak diambil untuk menyombongkan diri, melainkan bentuk tanggung jawab dan pengorbanan mutlak untuk menopang Republik yang baru seumur jagung.
Sangat manusiawi jika di kemudian hari, wilayah yang pernah menjadi penyokong utama ini menuntut keadilan. Bukan untuk diperlakukan layaknya anak emas, melainkan sekadar menuntut harmoni antara kontribusi yang telah diberikan dengan penghargaan serta pemerataan pembangunan.
Luka Masa Lalu dan Paradoks Kekayaan Alam
Sayangnya, realitas politik tak pernah sesederhana harapan. Hubungan Jakarta dan Banda Aceh sempat diwarnai ketegangan panjang yang bermuara pada krisis identitas, politik, hingga perlawanan bersenjata. Selama puluhan tahun, Aceh lebih sering dipotret melalui lensa keamanan militer ketimbang pendekatan kesejahteraan.
Konflik bersenjata, terutama pada era Daerah Operasi Militer (DOM) rentang 1989 hingga 1998, mewariskan trauma kolektif yang mendalam. Laporan berbagai lembaga hak asasi manusia hingga Komnas HAM termasuk investigasi tragedi Rumoh Geudong mencatat kelamnya pelanggaran kemanusiaan. Banyak generasi muda kehilangan figur ayah, perempuan menjadi janda, dan anak-anak terampas hak pendidikannya.
Mengakui kesalahan dan kekerasan aparatur negara di masa lalu bukan berarti membenarkan tindakan kelompok perlawanan bersenjata. Kekerasan dari pihak mana pun tak bisa dibenarkan. Namun, negara sejatinya memikul beban moral yang lebih berat karena memiliki instrumen hukum dan kekuasaan yang sah.
Ironi terbesar pada masa itu adalah ketika darah dan air mata tumpah di atas tanah yang menyemburkan gas bumi melimpah. Kawasan Arun di Aceh Utara menjelma menjadi raksasa industri Liquefied Natural Gas (LNG) dunia. Namun, kekayaan itu menguap begitu saja. Aceh pada masa itu tidak memiliki kendali, baik secara politik maupun fiskal, untuk mengatur sumber dayanya sendiri. Inilah bedanya memiliki kekayaan dan mengendalikan kekayaan. Ekstraksi sumber daya alam tak akan menjadi “pembangunan” jika ia gagal melahirkan industri lokal, tak mampu meningkatkan mutu pendidikan, dan abai dalam menciptakan lapangan kerja bagi penduduk asli.
Tsunami, Titik Balik, dan Otak-Atik Elite Lokal
Kehancuran dahsyat akibat gempa dan tsunami pada akhir 2004 mengubah wajah Aceh secara fundamental. Duka yang merenggut ratusan ribu nyawa itu membuka mata dunia dan mempercepat lahirnya Perjanjian Damai Helsinki pada 2005.
Perdamaian memberikan Aceh sebuah privilese berupa Otonomi Khusus (Otsus). Anggaran triliunan rupiah mengalir. Jalan raya diaspal, ruang politik terbuka lebar, dan kebebasan berekspresi dijamin. Namun, setelah dua dekade perdamaian berjalan, sebuah pertanyaan retoris dan kritis patut dilontarkan: apakah dana Otsus yang melimpah itu telah bertransformasi menjadi kesejahteraan yang nyata?
Di titik inilah, elite politik Aceh harus berani berdiri di depan cermin. Segala ketertinggalan hari ini tak bisa lagi melulu dikambinghitamkan kepada Jakarta. Budaya korupsi, birokrasi yang lamban, politik patronase, serta kebijakan populis yang tak produktif adalah kegagalan dari dalam rumah sendiri. Dengan kewenangan yang begitu besar saat ini, Aceh tak boleh lagi mengurung diri dalam mentalitas “korban sejarah”. Aceh harus bangkit menjadi subjek yang menentukan nasibnya sendiri.
Menjemput Masa Depan Tanpa Mengulang Kesalahan
Hari ini, Aceh kembali dihadapkan pada euforia sumber daya baru, mulai dari potensi raksasa Blok Andaman hingga perkebunan dan tambang. Investasi mutlak diperlukan, tetapi sejarah Arun pantang diulang. Pengelolaan sumber daya harus melibatkan perguruan tinggi, transfer teknologi, dan penguatan kualitas manusia Aceh agar tak hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Begitu pula dengan eksploitasi hutan; daya dukung lingkungan harus diutamakan agar bencana ekologis tak lagi menyengsarakan rakyat.
Masa depan Aceh idealnya adalah sebuah kondisi yang sangat “normal”. Sebuah provinsi di mana generasi mudanya bisa menempuh pendidikan berkualitas, merintis startup, mengembangkan riset, dan mendapatkan pekerjaan layak tanpa harus merantau keluar daerah.
Perdamaian sejati bukanlah sekadar momen di mana letusan senjata berhenti menyalak. Damai yang hakiki adalah saat rasa takut lenyap dari benak warga, saat ketidakadilan struktural mulai dipangkas, dan saat kekayaan alam benar-benar dirasakan sebagai kesejahteraan.
Republik ini tak perlu lagi merasa waswas dengan nalar kritis masyarakat Aceh. Sebaliknya, Indonesia harus bangga jika wilayah yang dulunya porak-poranda ini kelak mampu menjelma menjadi salah satu pilar peradaban dan ekonomi bangsa. Jika negara ini diibaratkan sebuah masjid, biarkanlah jemaah yang pernah berada di saf terdepan itu kini beribadah dengan tenang, berkontribusi nyata, tanpa perlu terus-menerus berteriak untuk sekadar didengar.[]











