BREAKING

EKONOMI

Perkuat Tata Kelola Ekonomi Biru, KKP Legalkan Pemanfaatan Air Laut di 16 Pembangkit PLN NP

KKP terbitkan izin ALSE bagi 16 pembangkit PLN Nusantara Power guna pastikan pemanfaatan air laut berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru nasional.

JAKARTA – Komitmen penataan ruang laut yang terukur dan berwawasan lingkungan terus diakselerasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk 16 unit pembangkit listrik yang berada di bawah pengelolaan PT PLN Nusantara Power (PLN NP).

Langkah kepatuhan ini menempatkan PLN NP sebagai entitas pertama di lingkungan grup PT PLN (Persero) yang secara resmi mengantongi legalitas perizinan ALSE. Perizinan ini menjadi instrumen krusial dalam memastikan operasional industri ketenagalistrikan nasional berjalan selaras dengan kaidah kelestarian ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa kepemilikan izin merupakan awal dari tanggung jawab korporasi untuk menjalankan pengawasan dan kepatuhan lingkungan secara berkesinambungan.

“Penerbitan izin ini adalah titik mula bagi pelaku usaha untuk senantiasa menjaga standar teknis ALSE dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik. Hal ini penting guna menjamin kelangsungan operasional industri sekaligus melindungi daya dukung lingkungan perairan di sekitar lokasi kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Sektor ketenagalistrikan tercatat sebagai salah satu pengguna air laut dengan volume masif. Sebagian besar pembangkit termal memanfaatkan perairan pantai sebagai sirkulasi air pendingin (cooling water) pada kondensor mesin, serta bahan baku instalasi desalinasi guna menyuplai kebutuhan air bersih dan air proses operasional.

Mengingat debit pengambilan yang berlangsung terus-menerus dalam skala besar, standarisasi tata kelola menjadi mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan degradasi kualitas perairan laut.

Apresiasi senada diutarakan Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita. Ia menilai langkah proaktif PLN NP dapat menjadi percontohan kepatuhan hukum bagi industri strategis lain di kawasan pesisir.

“Standardisasi ini tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak usaha, melainkan memastikan eksploitasi sumber daya kelautan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendekatan ini merupakan manifestasi konkret dari prinsip ekonomi biru (blue economy), di mana aktivitas ekonomi bernilai tinggi tetap menghormati ambang batas ekologis,” jelas Frista.

Kewajiban perizinan ALSE memiliki landasan hukum yang mengikat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha yang mengekstraksi air laut baik untuk kebutuhan operasional mandiri maupun komersialisasi mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data KKP, serapan air laut selain energi di Indonesia saat ini mencapai volume sekitar 24 miliar meter kubik per tahun. Volume raksasa tersebut tersebar di berbagai sektor vital, mulai dari pembangkit listrik, sentra budi daya perikanan, industri garam, pengolahan kelapa sawit, manufaktur kimia, hingga depot air minum.

Penertiban tata kelola perizinan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menempatkan ekologi sebagai panglima dalam menggerakkan roda perekonomian maritim Indonesia.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts