JAKARTA – Kualitas konsolidasi demokrasi di Tanah Air kerap kali menghadapi dilema fundamental: kekuasaan politik lebih sering diposisikan sebagai tujuan akhir yang diperebutkan, alih-alih dijadikan sarana pemenuhan hak-hak dasar warga. Problem struktural ini menjadi sorotan tajam dalam agenda Kajian Etika dan Peradaban ke-44 bertajuk “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan” yang diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Diskusi lintas disiplin tersebut menghadirkan Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Siti Zuhro, MA, serta akademisi Magister Studi Islam Universitas Paramadina, Pipip A. Rifai Hasan.
Dalam pemaparannya, Prof. Siti Zuhro membedah disparitas tajam antara politik kekuasaan dan politik pelayanan. Menurutnya, dominasi politik kekuasaan ditandai oleh perburuan jabatan yang mengabaikan meritokrasi, menguatnya hegemoni elite, serta pelembagaan patronase yang mereduksi partai politik hanya sebagai kendaraan elektoral temporer.
“Dampak dari pelembagaan politik kekuasaan adalah menguatnya patronase politik. Kebijakan publik menjadi sangat rentan dibajak demi kepentingan elite, terutama saat alokasi sumber daya negara ditentukan atas dasar kedekatan relasional politik, bukan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Siti Zuhro.
Reposisi Birokrasi: Dari ‘Dilayani’ Menjadi ‘Melayani’
Guna memutus rantai patronase tersebut, Siti Zuhro mendorong pergeseran paradigma ketatanegaraan yang mendasar, yakni dari pola “warga melayani negara” menjadi “negara melayani warga”.
Dalam kerangka ini, birokrasi memegang posisi krusial sebagai garda terdepan negara. Agar tidak terkooptasi menjadi perpanjangan tangan kepentingan rezim, birokrasi dituntut untuk:
Mempercepat digitalisasi dan integrasi layanan publik secara transparan.
Melakukan deregulasi serta simplifikasi birokrasi yang membebani masyarakat.
Menerapkan transparansi alokasi anggaran berbasis evaluasi kinerja (outcome-based).
Menjaga netralitas dan independensi institusional dari intervensi politik praktis.
Transformasi Budaya Politik dan Etika Ruang Publik
Sementara itu, Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina, Pipip A. Rifai Hasan, menggarisbawahi bahwa pembenahan institusi formal tidak akan berjalan efektif tanpa diikuti evolusi budaya politik para aktornya.
“Reformasi politik dapat dengan mudah mengubah aturan permainan (rules of the game), tetapi belum tentu otomatis mengubah orientasi para pemainnya. Demokrasi prosedural baru sebatas mengubah cara memperoleh kekuasaan, namun belum menyentuh esensi untuk apa kekuasaan itu digunakan,” ungkap Pipip.
Merujuk pada tesis sosiologi Armando Salvatore, Pipip menjelaskan bahwa ruang publik (public sphere) yang demokratis tidak harus semata-mata mengadopsi model liberal sekuler Barat. Tradisi keagamaan—khususnya khazanah Islam—menyediakan modalitas moral yang kaya bagi pembentukan akal publik (public reason) dan kebajikan sipil (civic virtue).
Prinsip-prinsip universal seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan bersama (maṣlaḥah), integritas amanah (amānah), dan musyawarah deliberatif (shūrā) semestinya menjadi kompas etika dalam perumusan kebijakan publik di tengah masyarakat majemuk.
Tantangan Menatap Masa Depan Demokrasi
Forum diskusi menyimpulkan bahwa transisi dari politik kekuasaan menuju politik pelayanan menuntut sinergi antara kepatuhan institusional dan kedewasaan etika bernegara.
Ujian sejati demokrasi Indonesia ke depan tidak lagi diukur dari kemeriahan kontestasi elektoral lima tahunan, melainkan dari keberanian para pemegang mandat untuk membuktikan bahwa kekuasaan dikelola secara akuntabel demi kemakmuran dan keadilan seluruh rakyat.[]











