SEANTERONEWS.com – Hutan hujan tropis di sekitar garis khatulistiwa merupakan episentrum keanekaragaman hayati terpenting di planet bumi. Ketika benteng ekologis ini runtuh, dampak yang ditimbulkan melampaui sekadar hilangnya tutupan pohon.
Rangkaian bencana kebakaran hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, yang disusul rentetan anomali hidrometeorologi di berbagai daerah, kian mempertegas bahwa Indonesia tengah berada di pusaran krisis ekologis dan sosial yang akut.
Sepanjang kurun 1998 hingga 2026, catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan lebih dari 30 juta hektare kawasan hutan telah terdegradasi.
Kendati laju deforestasi sempat mengalami perlambatan pasca-pemberlakuan moratorium izin baru perkebunan sawit pada 2011, indikator lapangan pasca-2023 memperlihatkan tren peningkatan kembali. Kondisi ini membuktikan bahwa instrumen moratorium semata belum mampu menjadi instrumen penyelamat struktural.
Ilusi Moratorium dalam Pusaran Ekstraktivisme
Kebijakan moratorium kerap diklaim sebagai terobosan progresif dalam diplomasi iklim internasional. Namun, evaluasi kritis masyarakat sipil mengungkap kelemahan mendasarnya: kebijakan tersebut hanya menahan izin baru tanpa menyentuh legalitas konsesi lama yang sarat celah regulasi dan praktik manipulasi perizinan.
Pola pembangunan yang bertumpu pada logika ekstraktif tetap menempatkan kawasan hutan sebagai komoditas eksploitasi ekonomi demi keuntungan segelintir elite oligarki. Akibatnya, moratorium lebih berfungsi sebagai kosmetik regulasi yang memberi ilusi kepedulian lingkungan di panggung global, tanpa merombak struktur ekonomi-politik yang menopang perusakan hutan itu sendiri.
Deforestasi dan ‘Socio-Cide’ Ruang Hidup Adat
Wajah paling kelam dari deforestasi adalah eskalasi konflik agraria di tingkat tapak. Ekspansi perkebunan monokultur skala masif dan pertambangan telah memicu benturan perebutan ruang hidup antara korporasi dan komunitas lokal.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar komoditas kayu atau angka serapan karbon, melainkan kesatuan identitas budaya, ruang spiritual, serta sumber kedaulatan pangan dan obat-obatan.
Tergusurnya hutan adat kerap kali diikuti oleh kekerasan struktural: kriminalisasi warga, penggusuran paksa, hingga hilangnya hak ulayat. Dalam perspektif sosiologi lingkungan, fenomena ini tidak hanya merusak alam (biocide), melainkan telah menjelma menjadi pembunuhan tatanan sosial komunitas secara perlahan (socio-cide).
Refleksi Ekologis: Menolak Adaptasi Minimalis
Dilema ekologis Indonesia hari ini menemukan resonansinya dalam pemikiran para perintis gerakan lingkungan dunia:
Al Gore (Earth in the Balance, 1992): Menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan hidup wajib diletakkan sebagai prinsip utama pengorganisasian peradaban (central organizing principle for civilization). Gore memperingatkan bahaya “adaptasi minimalis” yakni sikap berpuas diri pada regulasi kompromistis yang tampak hijau di permukaan namun enggan menuntaskan akar persoalan ekstraktif.
Rachel Carson (Silent Spring, 1962): Menggarisbawahi adagium bahwa “the obligation to endure gives us the right to know”. Masyarakat adat dan generasi mendatang berhak mengetahui mengapa ruang hidup serta warisan ekologis mereka dikorbankan demi akumulasi modal jangka pendek.
Menuntut Transformasi Paradigma Pembangunan
Krisis deforestasi Indonesia tidak dapat diselesaikan melalui tambal-sulam kebijakan parsial. Upaya penyelamatan lingkungan menuntut lompatan paradigma yang berani:
Menjalankan reforma agraria sejati yang berkeadilan dan berpihak pada pemulihan lingkungan.
Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang mengikat terhadap hak-hak wilayah adat.
Menghentikan dominasi model ekonomi ekstraktif dengan bertransisi menuju tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
Tanpa transformasi struktural yang menyeluruh, Indonesia berisiko menjerumuskan ekosistem tropisnya ke dalam keheningan ekologis (tropical silent spring) sebuah kondisi di mana alam kehilangan daya lentingnya, dan masyarakat kehilangan masa depannya.[]
Sumber: POTRET











