JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Pasal 240 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memuat pernyataan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Sementara itu, Pasal 241 memperluas delik tersebut ke ranah digital melalui penyebaran, penyiaran, atau publikasi materi konten melalui sarana teknologi informasi.
Pertimbangan Hukum: Larangan Menghidupkan Norma Usang
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, MK menilai keberadaan Pasal 240 dan 241 KUHP pada hakikatnya merupakan upaya menghidupkan kembali substansi pasal-pasal peninggalan kolonial (Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa mempertahankan norma yang multitafsir tersebut berpotensi mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, serta mengancam kebebasan berekspresi yang menjadi pilar fundamental negara demokratis.
Selain itu, MK menyoroti ketidaktepatan menempatkan institusi atau lembaga negara sebagai korban delik penghinaan. Mahkamah menegaskan bahwa institusi negara bukanlah entitas biologis yang memiliki rasa ketersinggungan personal.
Marwah dan kehormatan sebuah lembaga publik semestinya dibangun melalui integritas, transparansi kinerja, dan akuntabilitas para pejabat di dalamnya, bukan diproteksi melalui jeratan pasal pidana.
Cegah Efek Gentar (Chilling Effect) terhadap Kritik Warga
Mahkamah juga menyoroti kerentanan frasa “penghinaan” yang kerap kali ditafsirkan secara elastis dan subjektif oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan batasan antara evaluasi kinerja, satire, dan penghinaan berisiko memicu kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat, serta melahirkan ketakutan publik untuk bersuara (chilling effect).
Di samping itu, MK menemukan kejanggalan formulasi norma dalam Pasal 240 yang memasukkan MPR, DPR, DPD, MA, dan MK sebagai objek perlindungan, namun mengabaikan lembaga negara lain yang setara secara konstitusional seperti BPK dan Komisi Yudisial (KY).
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, setiap pemegang kekuasaan dan lembaga negara wajib membuka diri terhadap pengawasan, koreksi, dan kritik tajam dari publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.[]











