BANDA ACEH — Masalah akuntabilitas birokrasi dan tingkat disiplin pelaporan instansi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mendadak menjadi perhatian serius kementerian pusat. Berdasarkan rilis data resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, mayoritas satuan kerja (satker) di Tanah Rencong tercatat belum merampungkan kewajiban administrasi pelaporan kinerja tahunan maupun triwulanan.
Teguran terbuka tersebut tertuang dalam Dokumen Resmi Sekretariat Jenderal Kemenag RI Nomor B/481/SJ/B.IV.4/OT.01.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 mengenai Penyampaian Laporan Kinerja Organisasi. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin atas nama Menteri Agama itu merujuk pada rekapitulasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) per awal Agustus 2026.
Berdasarkan lembar lampiran evaluasi, dari total 208 unit kerja/satker yang bernaung di bawah Kanwil Kemenag Aceh, baru 51 satker yang mematuhi pemenuhan Laporan Kinerja Tahun 2025. Kesenjangan ini mencatatkan 157 satker (75,48 persen) yang abai atau belum mengunggah laporan akuntabilitas mereka.
Ketidakpatuhan Melambung Tinggi di Atas Rata-rata Nasional
Kondisi serupa berulang pada pemenuhan Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026. Data SIPKA merekam hanya 57 satker di Aceh yang disiplin melapor, sementara 151 satker (72,60 persen) lainnya tercatat menunggak kewajiban.
Proporsi ketidakpatuhan unit kerja di Aceh ini tergolong sangat mencolok bila disandingkan dengan kondisi nasional:
-
Tunggakan Laporan Kinerja 2025: Tingkat ketidakpatuhan nasional berada di angka 25,80 persen, sedangkan Aceh melonjak hingga 75,48 persen (selisih hampir 50 persen).
-
Tunggakan Laporan Triwulan II 2026: Ketidakpatuhan nasional tercatat 22,19 persen, sementara Aceh berada di level 72,60 persen.
Secara kuantitas absolut, Provinsi Aceh menduduki posisi teratas sebagai wilayah dengan jumlah unit kerja penunggak laporan terbanyak di Indonesia.
Sektor Pendidikan Madrasah dan Kankemenag Daerah Mendominasi
Penelusuran data menunjukkan bahwa angka kelalaian terbesar terkonsentrasi pada kelompok institusi pendidikan (madrasah dan sekolah negeri), disusul oleh Kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.
-
Kelompok Madrasah/Sekolah: Pada Laporan Kinerja 2025, sebanyak 147 sekolah/madrasah belum melapor (hanya 31 yang tuntas). Untuk Triwulan II 2026, terdapat 140 lembaga yang menunggak laporan.
-
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota: Dari 23 Kankemenag daerah, 8 kantor belum menuntaskan Laporan Kinerja 2025 (yakni Kankemenag Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe).
-
Tunggakan Ganda: Kankemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Pidie tercatat lalai dalam menyelesaikan kedua periode pelaporan tersebut sekaligus.
Sorotan Ekosistem Zona Integritas dan Tata Kelola
Melalui instruksi tertulisnya, pihak Sekjen Kemenag RI melayangkan teguran tegas kepada para pimpinan unit kerja yang lalai agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut demi kelancaran pemantauan program kerja pemerintah.
Tingginya angka ketidakpatuhan ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta pendampingan internal Kanwil Kemenag Aceh di bawah kepemimpinan Azhari. Padahal pada Maret 2026 lalu, Kanwil Kemenag Aceh baru saja dinyatakan lulus Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
Para pengamat tata kelola birokrasi menilai bahwa laporan kinerja bukanlah sekadar formalitas kertas, melainkan indikator utama untuk mengukur transparansi, efisiensi anggaran, dan mutu layanan publik. Kesenjangan antara dokumen komitmen formal Zona Integritas dan realitas disiplin pelaporan ini menegaskan pentingnya pembenahan manajemen operasional secara menyeluruh di tubuh Kemenag Aceh.









