JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil sikap tegas terhadap maraknya praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera mengusut tuntas pihak swasta yang terlibat dan membuka identitas mereka kepada publik.
Pernyataan ini merespons temuan gunungan sampah seluas 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana yang diduga dikelola oleh pihak swasta secara tidak resmi. Pramono menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sistem pengelolaan sampah yang dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Modus Bisnis Kotor Sektor Horeka
Hasil investigasi menunjukkan bahwa sampah di kawasan tersebut bukan berasal dari limbah rumah tangga warga, melainkan limbah komersial dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pihak pengelola swasta diduga memungut biaya dari pelaku usaha untuk jasa pengangkutan, namun alih-alih dibawa ke TPST resmi, sampah tersebut justru dibuang dan ditimbun secara sembarangan di Nagrak.
“Saya sudah menerima laporan bahwa pengelola TPS liar di Nagrak adalah swasta. Sampah yang diambil dari pihak horeka ditimbun sembarangan. Ini jelas melanggar aturan dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan,” ungkap Pramono di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Langkah Tegas dan Sanksi Publik
Kawasan Nagrak sendiri sejatinya merupakan bekas lokasi pembuangan sampah yang operasionalnya telah dihentikan secara resmi oleh Pemprov DKI sejak periode 2015-2016, dengan seluruh beban pembuangan dialihkan ke TPST Bantargebang. Namun, aktivitas pembuangan ilegal masih saja terjadi, bahkan disertai dengan munculnya lapak-lapak liar.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Pramono tidak hanya menyiapkan sanksi administratif, tetapi juga menuntut transparansi pelaku. Ia telah menginstruksikan Dinas Kominfotik dan satuan kerja terkait untuk mempublikasikan identitas para pelaku ke ruang publik guna memberikan efek jera.
“Saya meminta kepada jajaran terkait agar siapa pun yang terlibat diumumkan kepada publik. Masyarakat harus tahu siapa yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan kota ini,” tegasnya.
Pengawasan Ketat di Lapangan
Saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraan pengangkut sampah yang nekat memasuki kawasan tersebut. Langkah penegakan hukum yang dilakukan meliputi pemanggilan pihak pengusaha terkait, pemberlakuan sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan pembuangan sampah secara permanen.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk membersihkan kawasan tersebut dan mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak lagi menjadi ancaman kesehatan maupun estetika bagi warga sekitar. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor Horeka agar lebih selektif dalam memilih vendor pengelola sampah agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan lingkungan.[]











