EKONOMI

Kemenkum Pastikan Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu

Menteri Hukum pastikan tarif merek UMKM tetap Rp500 ribu meski ada penyesuaian PNBP baru lewat PP Nomor 30 Tahun 2026.

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan keberpihakannya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Meskipun terdapat penyesuaian tarif layanan hukum, biaya pendaftaran merek bagi UMKM dipastikan tidak mengalami kenaikan, yakni tetap sebesar Rp500.000 per kelas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dan reformasi birokrasi, bukan untuk memberatkan masyarakat.

“Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini merupakan agenda besar reformasi birokrasi. Setiap sen penerimaan negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas,” ujar Supratman dalam keterangan resminya.

Keberpihakan pada Sektor Usaha Kecil

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk pemohon umum menjadi Rp2,8 juta per kelas. Namun, untuk menjaga iklim usaha bagi sektor mikro dan kecil, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas. Tarif ini merupakan tarif yang stabil sejak 2016 lalu.

Selain menjaga kestabilan tarif, Kementerian Hukum juga melakukan simplifikasi persyaratan administratif. “Kami ingin semakin banyak UMKM yang memiliki perlindungan hukum atas merek mereka. Selain mempertahankan tarif, prosedur pendaftarannya pun telah kami buat lebih sederhana agar pelaku usaha tidak terhambat birokrasi,” tambahnya.

Kebijakan Baru di Bidang Hak Cipta dan Kewarganegaraan

Selain urusan merek, Kemenkum juga menghadirkan kebijakan progresif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik akan digratiskan atau dipatok Rp0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulan bagi para musisi dan pencipta lagu untuk aktif mendaftarkan karya mereka, yang akan memperkuat basis data nasional untuk pengelolaan royalti yang lebih transparan.

Di sisi lain, PP tersebut juga mengatur penyesuaian tarif administrasi kewarganegaraan. Permohonan naturalisasi menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, sementara biaya pelepasan kewarganegaraan ditetapkan Rp5 juta. Supratman menilai angka tersebut masih sangat kompetitif jika dibandingkan dengan biaya serupa di negara lain, seperti Amerika Serikat atau Inggris.

Modernisasi tarif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum secara keseluruhan. Dengan infrastruktur teknologi informasi yang lebih baik dan organisasi yang lebih ramping, Kemenkum optimis dapat menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts