SEANTERONEWS.com – Sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu tumpuan baru bagi penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak dari berbagai instrumen ekonomi digital telah menembus angka Rp54,71 triliun.
Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan seiring dengan masifnya adopsi layanan digital di tanah air. Kontribusi terbesar dalam angka fantastis tersebut disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang porsi terbesar, yakni sebesar Rp42,01 triliun.
Rincian Kontribusi Sektor Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan rincian sumber penerimaan tersebut pada Kamis (23/7/2026):
PPN PMSE: Rp42,01 triliun.
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp5,51 triliun.
Pajak Fintech: Rp5,1 triliun.
Pajak Aset Kripto: Rp2,09 triliun.
Inge mengungkapkan bahwa hingga akhir semester I-2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
Tren Positif yang Konsisten
Realisasi PPN PMSE sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat konsisten sejak kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 2020. Dari angka awal sebesar Rp731,4 miliar, penerimaan terus menanjak hingga mencapai puncaknya di tahun 2025 dengan nilai Rp10,32 triliun, dan pada semester pertama 2026 sendiri sudah terkumpul Rp6,34 triliun.
“Kami berharap tren kepatuhan pelaku usaha digital ini akan terus meningkat. Tujuannya tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim perpajakan yang setara (level playing field) bagi seluruh model usaha, baik yang berbasis konvensional maupun digital,” jelas Inge.
Strategi DJP dalam menjangkau pelaku usaha global dan domestik melalui skema PMSE terbukti menjadi instrumen efektif dalam menangkap potensi ekonomi yang selama ini berada di luar jangkauan pajak konvensional. Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi administrasi perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan gaya hidup masyarakat yang kini hampir seluruh aktivitasnya dilakukan secara digital.










