BANYUWANGI – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR RI ke kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (23/7/2026), berakhir dengan catatan keras. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menemukan berbagai indikasi karut-marut tata kelola sosial dan lingkungan yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat sekitar.
Sidak tersebut mempertemukan jajaran manajemen PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dengan elemen masyarakat terdampak, termasuk petani, nelayan, serta perwakilan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir Lampon. Titiek Soeharto menyoroti kesenjangan antara kehadiran tambang dengan kesejahteraan warga lingkar tambang yang sudah beroperasi selama satu dekade.
“Sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tadi kami mendengar keluhan warga yang mengaku belum sejahtera, padahal tambang ini sudah berproduksi lama. Kami akan panggil pihak perusahaan ke Jakarta untuk rapat resmi,” tegas Titiek.
Dugaan Perambahan Ilegal
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, membeberkan temuan indikasi aktivitas penambangan di luar koordinat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Politisi asal Banyuwangi ini mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk tidak hanya menerapkan sanksi administratif.
“Ini bukaan ilegal. Kami mendesak Gakkum bertindak tegas. Pelanggaran perambahan ini wajib diproses secara pidana kehutanan,” ujar Sonny. Selain itu, ia menyoroti dugaan illegal logging di dalam poligon PPKH dan menuntut transparansi data baseline flora-fauna serta SOP mitigasi satwa liar milik perusahaan.
Desakan Asas Strict Liability
Selain masalah perizinan, dampak kerusakan lingkungan menjadi sorotan utama. Pembongkaran bukit di Tumpang Pitu disebut telah menghilangkan fungsi hutan sebagai spons penahan air, yang memicu banjir limpasan lumpur dan kekeringan lahan pertanian warga.
Sonny mendesak penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak) terhadap PT BSI. Prinsip yang diatur dalam UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban hukum secara otomatis atas kerusakan lingkungan tanpa harus menunggu pembuktian niat jahat (mens rea) dari korporasi.
Konflik Agraria dan Ancaman Hulu Air
Komisi IV juga menyoroti konflik agraria yang mendera Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih. Warga yang telah mengolah lahan selama puluhan tahun kini terancam kehilangan haknya karena klaim konsesi tambang. Selain itu, rencana ekspansi PT DSI ke Gunung Salakan turut dipersoalkan karena kawasan tersebut merupakan hulu mata air utama bagi ribuan hektare sawah di Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung.
“Negara seharusnya melindungi hak kelola masyarakat, bukan justru mengorbankan warga demi ekspansi korporasi,” kritik Sonny.
DPR RI kini memberikan ultimatum kepada PT BSI terkait kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang belum diajukan, dengan syarat lokasi rehabilitasi wajib berada di Banyuwangi. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar segera memperbaiki tata kelola dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terabaikan, sebelum pemerintah mengambil langkah hukum lebih represif.[]










