LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kali ini, tim penyidik KPK mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kebenaran operasi tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media. Namun, hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan detail perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Lombok Barat beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring.
“Hingga saat ini, tim masih bekerja di lapangan untuk melakukan pendalaman. Kami akan segera menyampaikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, pihak yang diamankan, maupun barang bukti yang disita setelah proses pemeriksaan awal selesai,” ujar pihak KPK.
Lalu Ahmad Zaini merupakan sosok yang cukup berpengaruh di kancah politik Nusa Tenggara Barat. Selain berlatar belakang pengusaha, ia juga memegang jabatan strategis sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTB untuk periode 2025–2030.
Zaini terpilih sebagai Bupati Lombok Barat setelah memenangkan Pilkada 2024. Saat itu, ia berpasangan dengan Nurul Adha, seorang politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan tersebut berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan suara sah sebesar 28,05 persen atau 107.340 suara.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum Bupati Lombok Barat masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Publik masih menanti transparansi dari lembaga antirasuah terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam operasi tangkap tangan ini.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi para pejabat publik di daerah untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. KPK dipastikan akan memberikan pembaruan informasi segera setelah batas waktu pemeriksaan 1×24 jam berakhir dan status para pihak ditentukan.[]











