SEANTERONEWS.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas opsi pencarian pasokan energi global dengan membuka peluang impor minyak mentah dari Rusia. Langkah strategis ini dipayungi oleh regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas baru dalam pengadaan energi nasional. Tidak hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, aturan ini juga mengizinkan badan usaha swasta lainnya untuk melakukan impor minyak secara langsung dari sumber luar negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa Rusia kini telah masuk dalam daftar resmi negara penyedia pasokan minyak bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia lebih banyak mengandalkan pasokan dari kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Amerika.
“Melalui Perpres 26 Tahun 2026 ini, impor minyak mentah kini bisa dilakukan langsung oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina, serta badan usaha lainnya,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar energi global yang terus berfluktuasi. Pemerintah menilai perlu adanya diversifikasi sumber pasokan agar ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian harga internasional.
Pertimbangan Teknis dan Legalitas
Yuliot menjelaskan bahwa dalam menentukan sumber impor, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor krusial. Selain harga, aspek kualitas minyak mentah, efisiensi lokasi pengiriman, hingga waktu distribusi menjadi parameter utama dalam pengambilan keputusan.
“Kita mengadaan minyak itu dari berbagai wilayah, mulai dari Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia. Semua dipertimbangkan berdasarkan kualitas dan pergerakan harga internasional,” tambah Yuliot.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan Perpres ini juga telah mempertimbangkan aspek hukum dengan sangat teliti. Pemerintah ingin memastikan bahwa mekanisme kerja sama energi dengan negara manapun, termasuk Rusia, tidak menimbulkan kendala hukum bagi badan usaha di masa mendatang.
Sinyal pembukaan keran impor ini sejalan dengan hasil pertemuan Joint Commission antara Indonesia dan Rusia yang berlangsung di Kazan, Rusia, baru-baru ini. Forum tersebut menjadi wadah strategis bagi kedua negara untuk mempererat hubungan di berbagai bidang, mulai dari perdagangan, ekonomi, teknologi, hingga sektor energi.
Dengan implementasi Perpres 26/2026, Indonesia kini memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengamankan stok energi nasional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga energi di dalam negeri serta memperkuat kedaulatan energi Indonesia di kancah global.[]











