SEANTERONEWS.com – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali menghadapi ujian berat setelah serangkaian laporan dugaan kekerasan seksual mencuat di sejumlah kampus terkemuka dalam beberapa pekan terakhir. Kasus-kasus ini menambah daftar panjang potret buram keamanan di lingkungan akademis, menuntut respons cepat dan serius dari pihak institusi.
Laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual muncul secara beruntun dari berbagai daerah, di antaranya Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), UIN Raden Mas Said Surakarta, dan Universitas Riau (Unri).
Menyikapi maraknya kasus ini, masing-masing perguruan tinggi menyatakan tengah menempuh mekanisme penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), proses etik internal (Dewan Kehormatan), hingga pelaporan ke jalur hukum yang melibatkan aparat kepolisian.
Seluruh pihak kampus juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti berlangsung.
Fokus Penanganan di USU
Salah satu kasus yang menjadi perhatian luas publik terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU). Saat ini, USU tengah menangani dua dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dari dua fakultas berbeda. Satu kasus melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS, dan kasus lainnya melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, dalam keterangannya menegaskan bahwa hingga saat ini pihak universitas belum menjatuhkan sanksi kepada kedua terlapor. Proses pemeriksaan masih berjalan secara intensif dan hati-hati.
“Seluruh tahapan dilakukan dengan sangat hati-hati, mengedepankan prosedur, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum Satgas memberikan rekomendasi resmi kepada pimpinan universitas,” ujar Meutia.
Meskipun sanksi belum diputuskan, pihak kampus memastikan telah mengambil langkah pencegahan preventif. Langkah tersebut bertujuan untuk memisahkan para terlapor dari para pelapor dan saksi guna menghindari kontak langsung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga saat ini, Satgas PPKS USU masih terus mengumpulkan keterangan dari para korban. Sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan secara resmi, dan diperkirakan jumlah pelapor akan terus bertambah seiring berjalannya proses investigasi.
Modus Operandi Terlapor CHS
Kasus yang menyeret nama mahasiswa FEB berinisial CHS menjadi sorotan setelah tangkapan layar percakapan yang diduga bermuatan seksual beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut menjadi “pintu pembuka” yang memicu pengakuan serupa dari berbagai pihak lain.
Berdasarkan pendataan mandiri yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, terdapat sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki yang mengaku pernah menerima pesan bernada seksual dari terlapor dengan bukti percakapan yang telah diverifikasi. Namun, angka ini belum merupakan data resmi dari hasil pemeriksaan Satgas PPKS USU dan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan laporan para pelapor, modus operandi CHS bermula dari komunikasi melalui media sosial yang kemudian berlanjut ke aplikasi percakapan pribadi. Dugaan tindakan yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari pengiriman pesan bernuansa seksual, permintaan foto pribadi, hingga pengiriman foto vulgar dari terlapor kepada penerima tanpa persetujuan.
Selain kekerasan berbasis online, sejumlah pelapor perempuan juga mengaku mengalami dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara langsung (offline). Beberapa di antaranya melaporkan merasa diikuti oleh terlapor hingga ke lingkungan tempat tinggal mereka.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi masih memerlukan penguatan sistematis dan komitmen bersama seluruh elemen kampus.[]











